23/10/2025
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Hasto lewat kuasa hukumnya, Annisa Ismail, dalam sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (26/8).
"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan, yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan," ujar Annisa Ismail, dalam persidangan, dikutip pada Rabu (27/8).
Annisa menjelaskan, bahwa korupsi merupakan fenomena global dan bukan sesuatu hal yang baru. la menyebut, korupsi memang diakui bukan masalah lokal, tapi fenomena transnasional yang berdampak pada semua masyarakat dan perekonomian.
Dalam kesempatan itu, pihak Hasto memandang bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Menurut Annisa, pendapat tersebut dimuat dalam UN Convention Against Corruption, African Union Convention on Preventing and Combating Corruption, Council of Europe Civil Law Convention on Corruption, dan Council of Europe Criminal Law Convention on Corruption.