22/08/2026
Rektor Unsoed Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq (A*O) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Ahmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain Ahmad Sodiq, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Ahmad Sodiq memakai rompi tahanan nomor 199. Para tahanan terlihat dibawa ke rutan KPK pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekira pukul 01.48 WIB.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20
hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026. Penahanan
dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers, Jumat, 21 Agustus 2026.
Asep Bidin Rosidin/ PRMN