
17/06/2025
Medan || - Ditengah maraknya kasus minyak oplos Sebuah SPBU yang terletak di jalan AR hakim menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen kepelanggan, Serta meminta uang jerigen sebesar 10.000 ribu/ jerigen Sabtu (14/06/2025)
"Modus yang digunakan SPBU 14 202 140, mereka menjual mengunakan jerigen diatas pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 wib untuk mengelabuhi APH, (Aparatur Hukum)
Pantauan awak media dilapangan minggu dini hari (15/06), banyak sepeda motor menggunakan along along untuk mengangkut jerigen dan becak motor yang di dalam becak tersebut ada beberapa jerigen yang akan di isi bbm bersubsidi Pertalite
"Salah seorang konsumen mengatakan, kami di kenakan uang jerigen 10.000 ribu bang, kalau saya mengambil 2 jerigen jadi uang jerigennya diminta 20.000 ribu, abang siapa ??, kenapa tanyak tanyak " Ucap konsumen tersebut kepada awaak media
Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. UU ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia, mulai dari kegiatan hulu hingga hilir.
UU Migas ini menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Tujuan pembentukan UU ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan perkembangan zaman untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia.
Padahal sudah jelas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:
Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,
Ditempat terpisah minggu (15/06) awak media belum bisa mengonfirmasi Kapolrestabes Medan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi dikrenakan akhir pekan. (Fdl/Red)