Cuma Medan

Cuma Medan cumamedan.com konten informasi (Berita, Bisnis, Edukasi, Tips, Wisata dan Komunitas)

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Rico Waas, menunjukkan kekecewaan dan keprihatinannya atas terungkapnya dugaan p...
26/04/2025

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Rico Waas, menunjukkan kekecewaan dan keprihatinannya atas terungkapnya dugaan praktik percaloan honorer yang diduga dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Medan, bernama Endang Agus Susanto. Orang nomor satu di Pemko Medan ini langsung menginstruksikan Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

"Itu sangat memprihatinkan dan mendengar beritanya membuat kecewa. Kemudian kami langsung perintahkan inspektorat memeriksa untuk mem-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oknum tersebut, hingga benar-benar tahu runutan masalahnya seperti apa," tegas Wali Kota Rico Waas, Jumat (25/4/2025).

Selengkapnya

https://medan.inews.id/read/586211/praktik-kotor-di-pemko-medan-terbongkar-wali-kota-perintahkan-usut-tuntas-calo-honorer-pns

Peradi Medan Sebut Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Oleh Polrestabes Medan, Mall Administrasi HukumMedan - Soal ...
11/04/2025

Peradi Medan Sebut Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Oleh Polrestabes Medan, Mall Administrasi Hukum

Medan - Soal adanya dugaan kriminalisasi Polrestabes Medan dengan menetapkan seorang advokat bernama Hendri Dunan Purba S.H, M.Hum menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan saat tengah menjalani profesinya sebagai advokat menjadi sorotan publik.

Terkait hal ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Medan, sebagai salah satu organisasi advokat pun angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa salah seorang rekan sejawat advokat mereka, Kamis (10/04/2025).

Di tegaskan Sekretaris DPC Peradi Kota Medan, Hermansyah Hutagalung, S.H,M.H, jika seseorang yang berprofesi sebagai advokat dan tengah menjalani tugasnya sebagai advokat dengan memberi jasa hukum tidak dapat langsung di tetapkan sebagai tersangka.

Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat dan sesuai Pasal 5 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Saya rasa keputusan Polrestabes Medan menetapkan rekan kita yang berprofesi advokat menjadi seorang tersangka saat tengah menjalani profesinya dengan memberikan jasa hukum adalah keliru," Ungkap Hermansyah.

Dimana menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai advokat, seharusnya polrestabes medan terlebih dahulu melaporkannya ke dewan kode etik profesi advokat sebelum di tetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya Polrestabes Medan terlebih dahulu mengirimkan surat ke dewan kode etik advokat atau ke organisasi advokat yang menaunginya jika ada di temukan pelanggaran kode etik. Dan saya menyatakan, bahwa ini merupakan bentuk mall administrasi hukum pihak kepolisian terhadap profesi advokat," tegasnya.

Selain itu, Hermansyah sendiri juga menjelaskan, jika hingga saat ini DPC Peradi Kota Medan sebagai organisasi advokat yang di naungi Hendrik Dunan Purba belum pernah menerima surat apa pun dari Polrestabes Medan soal penetapan tersangka adanya dugaan penipuan dan penggelapan.

"Sebagai organisasi advokat, hingga saat ini Peradi Kota Medan belum menerima sura

Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Advokat Hendrik Purba sebagai KriminalisasiMEDAN - Kuasa hukum menyoroti penetapa...
08/04/2025

Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Advokat Hendrik Purba sebagai Kriminalisasi

MEDAN - Kuasa hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang advokat bernama Hendrik Purba oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Peradi menilai penetapan tersangka tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.

Hendrik Purba sendiri mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan tersebut telah diputus pengadilan.

"Saya selaku advokat dituduh dengan pasal penipuan dan penggelapan. Sementara pengaduan yang dilaporkan, sudah diputus. Kenapa saya selaku advokat yang mempunyai payung hukum ditetapkan jadi tersangka," ujar Hendrik Purba dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Hendrik menjelaskan bahwa ia merupakan kuasa hukum dari seorang klien berinisial MP yang telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Anehnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan kliennya telah menjalani hukuman, justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, saat menangani kasus MP, ia tidak pernah dilaporkan. Pihak Satreskrim Polrestabes Medan beralasan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus.

"Saya tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari pelapor. Saya memohon keadilan kepada Kapolda dan Kapolri. Karena ini tidak sesuai dengan undang-undang. Mohon Kapolri menegur Satreskrim Polrestabes Medan," tegas Hendrik.

Kuasa hukum Hendrik Purba, Eben Haizer Zebua SH MH, menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima bukti yang diandalkan oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Pak HDP ditetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun. Kita belum pernah mendapatkan bukti yang diandalkan penyidik Polrestabes Medan. Tanggal 11 Maret 2025, beliau ditetapkan jadi tersangka, pada saat itu juga di tanggal yang sama beliau dipanggil sebagai tersangka. Sementara UU harusnya 7 hari sebelum dipanggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," ungkap Eben.

Eben juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan pelapor dan pernah

Caption:"📢 UMKM Medan Merapat!Punya usaha kecil dan butuh promosi GRATIS? Yuk, kasih tahu kami tentang produk/jualanmu! ...
01/12/2024

Caption:
"📢 UMKM Medan Merapat!
Punya usaha kecil dan butuh promosi GRATIS? Yuk, kasih tahu kami tentang produk/jualanmu! kasih ruang di story untuk bantu UMKM Medan berkembang.

📌 Cara:
1️⃣ Follow
2️⃣ DM info usahamu + foto/video terbaik
3️⃣ Kami bantu promosi di story

Kesempatan terbatas, buruan kirim sekarang! 💪
"

Address

Siabu

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Cuma Medan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share