11/04/2025
Peradi Medan Sebut Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Oleh Polrestabes Medan, Mall Administrasi Hukum
Medan - Soal adanya dugaan kriminalisasi Polrestabes Medan dengan menetapkan seorang advokat bernama Hendri Dunan Purba S.H, M.Hum menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan saat tengah menjalani profesinya sebagai advokat menjadi sorotan publik.
Terkait hal ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Medan, sebagai salah satu organisasi advokat pun angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa salah seorang rekan sejawat advokat mereka, Kamis (10/04/2025).
Di tegaskan Sekretaris DPC Peradi Kota Medan, Hermansyah Hutagalung, S.H,M.H, jika seseorang yang berprofesi sebagai advokat dan tengah menjalani tugasnya sebagai advokat dengan memberi jasa hukum tidak dapat langsung di tetapkan sebagai tersangka.
Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat dan sesuai Pasal 5 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya rasa keputusan Polrestabes Medan menetapkan rekan kita yang berprofesi advokat menjadi seorang tersangka saat tengah menjalani profesinya dengan memberikan jasa hukum adalah keliru," Ungkap Hermansyah.
Dimana menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai advokat, seharusnya polrestabes medan terlebih dahulu melaporkannya ke dewan kode etik profesi advokat sebelum di tetapkan sebagai tersangka.
"Harusnya Polrestabes Medan terlebih dahulu mengirimkan surat ke dewan kode etik advokat atau ke organisasi advokat yang menaunginya jika ada di temukan pelanggaran kode etik. Dan saya menyatakan, bahwa ini merupakan bentuk mall administrasi hukum pihak kepolisian terhadap profesi advokat," tegasnya.
Selain itu, Hermansyah sendiri juga menjelaskan, jika hingga saat ini DPC Peradi Kota Medan sebagai organisasi advokat yang di naungi Hendrik Dunan Purba belum pernah menerima surat apa pun dari Polrestabes Medan soal penetapan tersangka adanya dugaan penipuan dan penggelapan.
"Sebagai organisasi advokat, hingga saat ini Peradi Kota Medan belum menerima sura