10/10/2023
Tuntutan Masyarakat Maredan Barat Kecamatan Tualang, khususnya masyarakat yang langsung bersempadan dengan Perusahaan PT Surya intisari Raya (SIR) yakni RT 9 dan 10 di duga belum ada titik terang.
Anggaran yang di kucurkan oleh perusahaan dalam bentuk pola kemitraan kepada Desa Maredan Barat sebesar Rp900 juta di duga sudah menyalahi peruntukannya.
Hal itu di sampaikan, Riko Kurniawan, Sekretaris Aliansi Masyarakat Meredan Barat langsung kepada Portal Desa, Selasa 3 Oktober 2023.
Kata Riko, diduga pelaksanaan program Koperasi Sinar Barat yang di taja oleh Kepala Desa Maredan Barat saat ini pun tidak efektif dan tidak tepat sasaran.
“Terus kayak pembelian pupuk itu juga, gak efektif, karena itu berlaku bagi yang punya kebun pribadi saja, kalau yangg gak punya kebun gimana,..Ya kan..?,” kata Riko.
Menurutnya, bantuan pemberdayaan seperti rumah ibadah masjid, musholla, gereja, fasilitas olah raga, fasilitas umum perbaikan jalan, lampu jalan adalah pola Corporate Social Responsibility (CSR) bukan bentuk pola kemitraan yang di tuntut oleh masyarakat ke perusahaan.
“Itu sama aja pola CSR, Sementara selama ini CSR PT Sir itu kan ada, kemana Dana CSR itu,” ungkapnya.
Untuk di ketahui CSR adalah singkatan dari corporate social responsibility, yang berarti tanggung jawab sosial perusahaan dengan model bisnis yang membantu perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada pemangku kepentingan juga kepada masyarakat, terutama masyarakat di sekitar perusahaan.
Karena perusahaan menyadari dampak dari operasional bisnis mereka terhadap masyarakat, baik dampak ekonomi, dampak sosial, dan dampak lingkungan.
Sebelumnya, Penghulu Maredan Barat, Al Jufri menegaskan, bahwa bantuan dari pihak perusahaan (PT SIR) bukan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Bunyinya program fasilitasi totalnya sekitar Rp 900 juta tetapi ada peruntukan ada bantuan fasilitas umum sekitar Rp 260 juta, dan ada bantuan pemberdayaan Rp 640 juta,” kata Al Jufri saat dihubungi Portal Desa melalui pesan whatsapp, Minggu 1 Oktober 2023.