08/12/2025
PETISI MASYARAKAT UNTUK PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN PERUSAK ALAM DAN LINGKUNGAN DI SUMATERA UTARA
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Serli Napitu Peran: Pegiat Sosial. Domisili: Inggris Raya (United Kingdom)
- namun dengan tekad dan kepedulian penuh terhadap masa depan lingkungan hidup Indonesia โ dengan ini menyampaikan petisi terkait maraknya kerusakan alam dan pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Utara akibat aktivitas sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran izin, eksploitasi berlebihan, serta tindakan yang mengancam kelestarian ekosistem.
Belakangan ini, terjadi bencana alam di Tapanuli Raya pada NovemberโDesember 2025, berupa banjir dan longsor, yang menewaskan sedikitnya 290 orang, melukai ratusan lainnya, dan membuat ribuan warga mengungsi. Bencana ini menghancurkan ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum, termasuk akses jalan dan layanan dasar. Wilayah paling terdampak meliputi Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan
Bencana ini menjadi bukti nyata dampak serius dari kerusakan lingkungan dan pengelolaan alam yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai putra/putri bangsa yang meski berada jauh dari tanah air tetapi tetap memiliki tanggung jawab moral dan ikatan emosional terhadap Indonesia, saya merasa terpanggil untuk menyuarakan keresahan banyak warga, aktivis, dan komunitas terdampak terhadap kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Beberapa bentuk kerusakan yang banyak dilaporkan antara lain:
1. Deforestasi masif yang menyebabkan hilangnya habitat flora dan fauna endemik Sumatera Utara.
2. Pencemaran sungai, danau, serta sumber air masyarakat, yang berdampak langsung pada kesehatan dan kehidupan warga.
3. Lahan serta konflik agraria,terutama terhadap masyarakat adat dan petani lokal.
4. Indikasi pelanggaran AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan penggunaan izin usaha secara tidak bertanggung jawab.
5. Meningkatnya potensi bencana ekologis, seperti banjir dan longsor akibat rusaknya tutupan hutan.
Oleh karena itu, melalui petisi ini, saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan industri lain di Sumatera Utara.
2. Mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan hidup.
3. Memerintahkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap seluruh perusahaan yang terlibat dalam tindak pencemaran atau perusakan alam.
4. Mengutamakan proses pemulihan dan rehabilitasi lingkungan, serta memastikan perusahaan pelanggar menanggung seluruh kewajiban pemulihan.
5. Melindungi masyarakat adat dan komunitas lokal dari dampak eksploitasi dan praktik industri tidak berkelanjutan.
6. Mendorong pembangunan berkelanjutan yang menghargai keseimbangan ekologis dan masa depan generasi Indonesia.
Saya percaya bahwa dengan kepemimpinan tegas dan komitmen kuat dari pemerintah pusat, kerusakan lingkungan di Sumatera Utara dapat dihentikan dan dipulihkan, demi keberlangsungan hidup rakyat serta kelestarian alam Nusantara.
Demikian petisi ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak Presiden berkenan mengutamakan langkah cepat dan efektif demi menyelamatkan lingkungan dan kehidupan masyarakat Sumatera Utara.
Hormat saya,
Serli Napitu
Pegiat Sosial
Domisili: Inggris Raya
Mari tandatangani petisi
๐
https://c.org/pYCkGbjF6T