22/05/2026
Bagaimana Hukum Patungan Qurban? Apakah Sudah Sesuai Syariat?
Niat baik saja belum cukup jika pelaksanaannya belum memenuhi ketentuan fikih. Bagi Anda yang berencana mengambil qurban kolektif (patungan) tahun ini, ada beberapa batasan penting dalam Mazhab Syafi'i yang wajib diperhatikan agar ibadah kita sah.
Salah satu poin paling krusial adalah homogenitas niat. Dalam patungan sapi (maksimal 7 orang), seluruh anggota kelompok harus memiliki satu visi tunggal, yaitu murni untuk berqurban (udhhiyah). Jika ada satu saja anggota yang berniat lain—misalnya hanya ingin membeli daging konsumsi biasa atau tujuan komersial—maka qurban seluruh anggota kelompok tersebut menjadi tidak sah.
Simak detail aturan mengenai batasan hewan, patungan keluarga, hingga syarat akadnya pada slide di atas!
📖 Mau tahu pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam?
Fikih qurban masih menyimpan banyak detail penting, mulai dari fiqh panitia, manajemen pembagian daging, hingga tata cara penyembelihan yang afdal.
Temukan jawaban lengkapnya dalam bentuk tanya-jawab praktis di E-Book "Buku Pintar Qurban: Ala Madzhab Syafi'i" karya Gus Syaikhul Islam Ali.
E-book ini bisa Anda unduh secara GRATIS melalui tautan berikut:
👉 progresiftv.id/ebook (atau klik link di bio kami)
Semoga ibadah qurban kita tahun ini dilancarkan dan diterima oleh Allah SWT. Amin.