
07/08/2025
Perbincangan soal royalti kembali mencuat di media sosial, kali ini terkait kewajiban restoran atau tempat makan membayar royalti kepada pencipta lagu atau musisi ketika memutar lagu di tempat usaha mereka. Kini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) turut menyoroti penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks komersial.
Melansir Radar Bogor pada Kamis (7/8/2025), Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menyampaikan bahwa jika lagu Indonesia Raya dibawakan dalam bentuk pertunjukan seperti orkestra atau simfoni yang bersifat komersial, maka pihak penyelenggara diwajibkan membayar royalti melalui LMKN.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Soepratman merupakan lagu kebangsaan resmi negara.
Meski demikian, Yessi menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan untuk keperluan negara tidak memerlukan izin. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, di mana disebutkan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta, meskipun tidak perlu mengajukan perizinan secara formal.