Ghazi & Aileen

Ghazi & Aileen Yang Viral ada disini

Kelas bang etitude harus tetap terjaga dalam keadaan apapun👏
15/08/2025

Kelas bang etitude harus tetap terjaga dalam keadaan apapun👏

Seorang pelajar MTS kelas II berinisial RI (15) warga Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tewas...
09/08/2025

Seorang pelajar MTS kelas II berinisial RI (15) warga Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tewas usai ditikam bocah kelas IV SD berinisial GN (10) warga Desa Pauh 1, Muratara. Peristiwa yang menggegerkan warga tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi sekira pukul 11.00 Wib di jalan Poros Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumsel. Informasi di lapangan, korban tewas usai ditikam di bagian lehernya menggunakan sebuah gunting. Hanya saja, sejauh ini belum diketahui secara pasti motif maupun kronologis kejadiannya. Namun, korban sebelum tewas sempat dibawa ke Puskesmas Pauh untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya nyawa korban tak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan untuk pelaku yang merupakan bocah SD kelas IV berinisial GN (10) sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Mira Hayati, pemilik brand skincare yang sebelumnya hanya dihukum 10 bulan penjara, tampaknya salah hitung saat mencoba ...
09/08/2025

Mira Hayati, pemilik brand skincare yang sebelumnya hanya dihukum 10 bulan penjara, tampaknya salah hitung saat mencoba peruntungan lewat jalur banding. Harapannya sederhana yakni mendapat diskon hukuman, pulang lebih cepat, dan bisa kembali menjalankan bisnis seperti biasa. Tapi sayangnya, nasib berkata lain. Bukannya potongan, yang datang justru “bonus” hukuman. Alih-alih mendapatkan pengurangan, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar justru menyulap vonis 10 bulan penjara menjadi 4 tahun kurungan. Seolah-olah semesta ingin berkata, “Kalau mau main api, siap-siap kena bakar lebih dalam.” Putusan itu diketahui publik lewat situs resmi PN Makassar pada Jumat (8/8/2025). Vonis baru itu ditetapkan dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025), setelah kedua belah pihak baik tim penasihat hukum Mira Hayati maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding. Majelis hakim tingkat banding dalam perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tunggal yang dilayangkan JPU. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan. Tak cukup sampai di situ, Mira juga harus merogoh kocek dalam-dalam atau setidaknya mencoba karena denda sebesar Rp1 miliar juga dijatuhkan kepadanya. Jika tak mampu membayar, maka ia wajib menggantinya dengan 3 bulan kurungan tambahan. "Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian kutipan resmi dari amar putusan. Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (7/7/2025), Mira Hayati dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda yang sama besar. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Arif Wicaksono. "Dengan ini menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar," tegas Arif. Sayangnya banding yang diajukan Mira justru jadi pisau bermata dua. Seperti seseorang yang datang ke pasar malam berharap dapat diskon, tapi malah pulang dengan tagihan yang lebih mahal dari perkiraan. Vonis 10 bulan pun gugur digantikan dengan hukuman 4 tahun penjara yang jauh lebih “berbobot”. Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa ada empat hal yang memberatkan Mira Hayati: · Perbuatannya meresahkan masyarakat dan berbahaya bagi pengguna produk skincare yang mengandung merkuri. · Kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk. · Tidak adanya itikad memastikan keamanan produk sebelum dijual. · Sudah pernah ditegur oleh BPOM sebelumnya. Meski begitu, hakim tetap mencatat beberapa hal yang meringankan. Mira dinilai sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih memerlukan kehadirannya sebagai seorang ibu. "Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," ucap hakim. Semua itu tak cukup menyelamatkannya dari keputusan yang jauh lebih tegas. Kini, alih-alih kembali ke rumah dengan senyum lega, Mira Hayati harus gigit jari. Banding yang diniatkan untuk mencari jalan keluar, justru membuka pintu menuju sel yang lebih dalam dan lebih lama.

Ada yang merasa kena prank? Awalnya, pemerintah beberapa waktu lalu menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur. Namun tern...
08/08/2025

Ada yang merasa kena prank? Awalnya, pemerintah beberapa waktu lalu menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur. Namun ternyata, bukan libur nasional, melainkan cuti bersama yang berarti akan memotong jatah cuti tahunan karyawan. ゚

Ricuh guys
07/08/2025

Ricuh guys

Tes DNA ini terkait dengan kasus dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana. Dikutip dari detiknews, Kuasa Hukum Ridwan K...
07/08/2025

Tes DNA ini terkait dengan kasus dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana. Dikutip dari detiknews, Kuasa Hukum Ridwan Kamil (RK) siap menghormati proses hukum yang berlaku. "Insyallah (RK) hadir. Tadi kami berkomunikasi dan berkoordinasi untuk kehadiran beliau," kata Muslim saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025). Tes DNA diketahui akan dilakukan terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA yang selama ini menjadi objek laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana. Di sisi lain, dari kubu Lisa Mariana juga memastikan bakal hadir melakukan tes DNA hari ini. "Iya, (Lisa Mariana) hadir jam 10," kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan.

Benny Simanjuntak, paman Jonathan Frizzy menyebut bahwa keponakannya itu kemungkinan terindikasi kanker usus stadium awa...
07/08/2025

Benny Simanjuntak, paman Jonathan Frizzy menyebut bahwa keponakannya itu kemungkinan terindikasi kanker usus stadium awal. Meski demikian, proses hukum dugaan v**e obat keras tetap berjalan.

Isu tak sedap menimpa artis Bella Shofie yang kini jadi anggota DPRD Kabupaten Buru, Ambon. Bella Shofie dituding tak me...
06/08/2025

Isu tak sedap menimpa artis Bella Shofie yang kini jadi anggota DPRD Kabupaten Buru, Ambon. Bella Shofie dituding tak menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik. Lebih detailnya lagi, dia disebut tak pernah ikut rapat DPRD. Karena itu, Bella Shofie didesak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Buru. Bahkan sudah beredar selebaran dari Organisasi yang mengatasnamakan 'Gerakan Pemuda Mahasiswa Buru Jakarta'. Petisi tersebut menggaungkan tagar 'Copot Bella Sofie Rigan dari DPRD Kabupaten Buru'. Tuntutan tidak hanya menyasar kepada sang artis, tetapi juga Ketua DPD Nasdem Buru dan Ketua Fraksi Nasdem. "Bella Shofie diduga kuat tidak pernah melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD karena dilindungi oleh Ketua DPD Nasdem sebagai suaminya dan Ketua Fraksi Nasdem Buru," demikian isi tuntutan dalam petisi organisasi tersebut dikutip Selasa, 5 Agustus 2025. Tuntutan itu juga berisi agar Bella Shofie mendapat sanksi. Lebih parah lagi, mereka mendesak agar Bella jangan digaji.

KOMENTAR KALIAN WARGA?🤔 ______ Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa kaf...
05/08/2025

KOMENTAR KALIAN WARGA?🤔 ______ Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa kafe atau restoran yang mengganti musik komersial dengan rekaman suara alam — seperti kicauan burung — tetap wajib membayar royalti. Ia menjelaskan bahwa suara tersebut adalah hasil rekaman produser fonogram, dan oleh Undang‑Undang, produser berhak mendapatkan royalti atas penggunaan rekaman itu Menurut Dharma, hal ini berlaku sama untuk instrumen maupun suara alam lainnya—karena keduanya termasuk dalam hak terkait. Walaupun beberapa pelaku usaha memilih mengganti pemutarannya untuk menghindari biaya, tetap diperlukan izin dan pembayaran royalti ke LMKN

Pemerintah Akan Tarik Pajak dari Media Sosial Mulai 2026, Ini Penjelasan Sri Mulyani Jakarta, 15 Juli 2025 — Pemerintah ...
05/08/2025

Pemerintah Akan Tarik Pajak dari Media Sosial Mulai 2026, Ini Penjelasan Sri Mulyani Jakarta, 15 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk menggali potensi pajak dari media sosial dan data digital mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi baru dalam memperluas basis penerimaan negara seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penggunaan media sosial sebagai sumber informasi perpajakan dan instrumen pemantauan aktivitas ekonomi digital akan diintensifkan. “Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7). Langkah ini akan difokuskan pada aktivitas digital yang menghasilkan pendapatan, seperti monetisasi konten, promosi produk, hingga penyelenggaraan layanan digital oleh perusahaan asing (over-the-top/OTT) yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa subjek pajak bukan pengguna biasa, melainkan pelaku usaha dan content creator yang memperoleh penghasilan melalui platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya. Kementerian Keuangan menyebut bahwa implementasi penuh dari kebijakan ini akan membutuhkan persiapan data dan regulasi yang matang. Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan teknologi dan data terbuka untuk mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergali secara optimal. “Saat ini, ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan sektor formal konvensional,” tambah Sri Mulyani. Rencana ini merupakan kelanjutan dari reformasi pajak yang telah berjalan sejak pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan langkah-langkah pengawasan terhadap transaksi digital lintas negara. Pemerintah juga memastikan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital sebelum kebijakan ini diberlakukan secara resmi.

Naspad 🤤usaha baru kak shell
04/08/2025

Naspad 🤤usaha baru kak shell

Maksudnya apa coba 🙈🙉
02/08/2025

Maksudnya apa coba 🙈🙉

Address

Sijuk
33415

Telephone

+6285924922217

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ghazi & Aileen posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share