12/08/2026
Pondok Diduga Jadi Lokasi Penyalahgunaan Sabu di Jambi Dib**gkar Polisi
JAMBI — Aparat Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Polsek Kota Baru memb**gkar sebuah pondok di Jalan Kapten Pattimura, RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (12/8/2026). Pondok tersebut diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Herli (36), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua b**g, satu kaca pirex, serta dua plastik klip bening bekas pakai yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.
Berdasarkan keterangan pemilik pondok, tempat tersebut diduga kerap digunakan sejumlah sopir dan tukang parkir untuk mengonsumsi narkotika.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pondok tersebut berdiri tanpa izin di atas lahan milik seorang tokoh masyarakat Kota Jambi. Pemilik lahan disebut tidak mengetahui bahwa tanahnya ditempati dan digunakan untuk mendirikan pondok tersebut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menyebut Herli diamankan bersama barang bukti. Hasil pemeriksaan urine terhadap Herli juga menunjukkan hasil positif narkotika.
Setelah pemeriksaan awal selesai, petugas langsung memb**gkar dan merobohkan pondok yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika tersebut.
Polisi masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.