06/01/2026
Sebuah video yang memuat tudingan penolakan penggunaan mobil ambulans milik Puskesmas Gerokgak II untuk mengangkut jenazah viral di media sosial. Konten tersebut memicu reaksi publik hingga akhirnya diklarifikasi oleh pemangku kebijakan terkait.
Video tersebut kali pertama beredar melalui akun Tiktok. Dalam unggahan itu, perekam mempertanyakan fungsi sejumlah ambulans yang terparkir, namun disebut tidak dapat digunakan untuk mengantar jenazah. Perekam juga mempertanyakan peran aparat dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Dalam peristiwa tersebut, jenazah akhirnya diangkut menggunakan kendaraan pribadi oleh pihak keluarga. Diketahui lokasi kejadian tersebut berada di Puskesmas II Gerokgak, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Tudingan dalam unggahan itu dibantah oleh Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr Sucipto. Ia menyebut pihaknya telah melakukan investigasi untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Hasilnya, ditemukan adanya miskomunikasi terkait pemanfaatan mobil ambulans milik Puskesmas Gerokgak II.
Sucipto juga memaparkan duduk perkara masalah yang terjadi pada Sabtu (3/1) itu. “Awalnya ada pasien datang dengan kondisi tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan penanganan sesuai SOP pasien dinyatakan meninggal oleh tim medis di Puskesmas,” jelasnya, Selasa (6/1).
Setelah pasien dinyatakan meninggal, keluarga menanyakan kemungkinan membawa jenazah p**ang menggunakan ambulans Puskesmas. Namun petugas menjelaskan bahwa sesuai SOP, ambulans tersebut tidak diperuntukkan untuk mengangkut jenazah.
“Pada saat itu tim jaga akan memfasilitasi ambulans jenazah dari Puskesmas Gerokgak I. Namun belum sempat menjelaskan detail, keluarga terlanjur histeris keluar dan mengamuk sampai sempat memukul mobil ambulans milik Puskesmas Gerokgak II dan ambulans TNI yang kebetulan berada di tempat itu,” imbuh dia.
Dalam situasi tersebut, pihak keluarga kemudian mengangkut jenazah menggunakan mobil pribadi. Saat itulah salah satu anggota keluarga merekam dan mengunggah konten yang kemudian viral di media sosial. “Inti persoalannya tidak diizinkannya mobil ambulans digunakan untuk mengangkut jenazah p**ang ke rumah duka,” ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian itu, Sucipto bersama Camat Gerokgak I Gede Arya Rimbawa Giri, Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Derawi, serta Perbekel Desa Pejarakan I Made Astawa menggelar rapat koordinasi. “Semua pihak berkomitmen menjaga keamanan pegawai kesehatan di Kecamatan Gerokgak serta akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait SOP pelayanan dan rujukan, dan juga pemanfaatan mobil ambulans,” tandasnya.
-
Sumber : Web Nusa Bali