23/10/2024
Ratusan warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring ilegal di Filipina. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mencatat, sebanyak 539 WNI terlibat dalam aktivitas ilegal ini di negara beribu kota Manila itu.
Temuan ini merupakan buah dari penggerebekan pada kasus judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, yang dilakukan oleh kepolisian Filipina pada Agustus lalu. Krishna Murti menjelaskan, selain bertugas untuk mengoperasikan judi online ilegal, para WNI juga dipekerjakan untuk merekrut sesama WNI lebih banyak lagi.
Menurut Krishna Murti, mereka secara sadar bekerja di praktik bisnis ilegal tersebut. Sehingga membuat mereka bukan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Pemerintah Filipina disebut melakukan pengubahan status atau downgrade terhadap seluruh visa milik warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai pekerja operator judi online atau Offshore Gaming Operator di negara tersebut.
Kombes Pol Retno Prihawati Atase Kepolisian (Atpol) Kedutaan Besar Republik Indonesia mengatakan, perubahan status visa ini dilakukan setelah pengungkapan kasus judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu pada 31 Agustus 2024, dengan para pelakunya terdapat warga Indonesia.
_______________________________________________
Sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina. Hal tersebut, merupakan hasil dari penggerebekan pada kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.
"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Irjen Pol Krishna Murti, dikutip Antara, Rabu (23/10/2024).
Ia menyebutkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi online tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," ujar Krishna.
Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina telah berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi online tersebut.
"Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang warga negara Indonesia dilakukan penegakan hukum pendeportasian.
"Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini," kata Krishna.
Hingga kini total ada 69 WNI pelaku operator judi online telah diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap. Pada tahap pertama 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober 2024. Penerbangan yang akan dilakukan antara lain menuju Jakarta, Medan hingga Manado.