30/12/2024
KBRN, Singkil : Sejumlah pedagang kembang api dan petasan, masih tampak menggelar lapak dagangan mereka di sejumlah titik di Kabupaten Aceh Singkil. Meski sebelumnya, adanya maklumat larangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Aceh, untuk tidak menyediakan dan memperjual belikan petasan dan kembang api menjelang perayaan tahun baru.
Kepada wartawan, Pj. Bupati Aceh Singkil. Drs. Azmi mengatakan, untuk menjaga suasana Kamtibmas dan untuk menciptakan kondisi kehidupan suasana islam di Kabupaten Aceh Singkil. Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan para camat dan kepala Desa, serta imam mukim, meminta kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan petasan, kembang api, dan terompet menjelang perayaan tahun baru.
" Himbauan sudah disampaikan melalui para Camat, Kepala Desa dan Imam Mukim, " sebut Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs, Azmi, Sabtu (28/12/2024).
Bahkan tambahnya, untuk memastikan sejumlah petasan, mercon, kembang api dan terompet tersebut tidak beredar menjelang perayaan pergantian tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Satuan Polisi dan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol - PP dan WH), siap melakukan penertiban.
" Kalau ada petasan dan kembang api yang terjual akan kita tertibkan, " tegasnya
Sebelumnya, selain larangan pesta kembang api dan petasan. Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, juga dilarang untuk tidak mengadakan pesta musik dan melakukan balap liar bagi generasi muda, serta melaksanakan hura - hura lainnya saat pergantian tahun.
Sumber : rri.co.id