28/09/2020
Karyawan bank kelihatan "baik-baik saja", namun sebenarnya banyak pertentangan didalam batin mereka.
Seseorang berkata "Tetangga saya karyawan bank, jelas dia makan riba, tapi hidupnya baik-baik saja, suami istri rukun, anaknya juga enggak nakal".
Saya jawab, " Saya mantan karyawan bank, posisi saya sebagai supervisor, posisi saya dibawah kepala cabang, ini adalah pekerjaan yang saya sesalkan sampai sekarang, saya bertaubat sampai sekarang karenanya, padahal kalau bertahan kerja di bank mungkin sekarang sudah kepala cabang, tau gajinya kepala cabang ? Sekitar 35-40 juta perbulan, tapi enggak banget, sangat bertentangan dengan hati nurani, sadis mbak kerjaan ini, saya pernah ikut tanda tangani penyitaan jaminan pinjaman seorang petani karena gagal kewajiban alias nunggak angsuran selama beberapa bulan, berupa sawah dan truk miliknya, belakangan saya tau dia gak bisa bayar karena sakit parah, muntah darah,, ini yang membayangi saya sehingga sering gelisah jika mengingat nya, karena orang sudah susah makin disusahin dengan disita harta bendanya, orang yang bekerja di bank wajib tidak punya nurani, mereka tidak punya rasa kasihan kepada orang lain karena harus mengikuti sistem keuangan ribawi dimana mereka bekerja, apa yang sampeyan lihat hanya di permukaannya saja, semoga mau belajar dan membuka mata."
Dan Alhamdulillah makin banyak teman-teman karyawan bank yang kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya karena mengetahui pekerjaan mereka termasuk pekerjaan terlarang menurut Allah dan RasulNya, juga mereka mengikuti hati nuraninya, semoga diikuti banyak teman lainnya yang masih bekerja di bank, Aamiin.
------
HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?
Jawaban.
Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. 1. Membantu melakukan riba Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :
آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
“Melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya”. Beliau mengatakan. وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Mereka itu sama saja”.
2. Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.
[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]