10/06/2025
Percepat Swasembada Pangan, Kementan Optimalkan Peran Penyuluh Pertanian melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025
Dalam rangka percepatan swasembada pangan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian secara optimal, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam keberhasilan program swasembada pangan. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan sekaligus membuka peluang ekspor beras di masa depan.
"Inpres ini menginstruksikan agar penyuluh pertanian yang sebelumnya berada dibawah Pemerintah Daerah, maka dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Inpres akan dialihkan langsung ke Kementan," ucap Mentan Amran.
Pada kesempatan yang lain Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menekankan bahwa penyuluh pertanian memegang peran vital dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Sehingga, pentingnya penyamaan komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan tersebut.
Kabadan Santi menekankan bahwa penyuluh harus bergerak dalam satu irama dan satu komando guna mempercepat pencapaian swasembada pangan.
Guna menindaklajutinya, Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi Kota Tasikmalaya, Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh penyuluh pertanian dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluhtan), Tedy Dirhamsyah dalam arahannya menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut dari Inpres Nomor 3 Tahun 2025 adalah proses penetapan penyuluh pertanian ASN menjadi jabatan fungsional tertutup yang hanya ada di Kementan. Saat ini telah dilakukan pemadanan data penyuluh pertanian ASN, yaitu antara data Kementan dengan data BKN yang selesai pada April 2025.
Tedy menambahkan untuk mendata penyuluh pertanian ASN diperlukan beberapa kriteria. Diantaranya adalah telah memasuki masa pensiun namun masih tercantum dalam daftar konfirmasi, akan memasuki masa pensiun sampai dengan 31 Desember 2025, dan status kepegawaian tidak aktif karena meninggal dunia, pensiun dini dan pemberhentian sebagai ASN, serta sedang melaksanakan tugas belajar dan cuti di luar tanggungan negara. Sehingga pengalihan penyuluh pertanian secara resmi ke Kementan dapat dilaksanakan pada Januari 2026.
Dalam kesempatan ini, para penyuluh pertanian menyampaikan masih banyaknya kekurangan tenaga penyuluh di wilayah binaannya. Mereka juga meminta kejelasan apabila akan dialihkan dari Pemda ke Kementan.
Sementara Rektor Universitas Siliwangi, Nundang Busaeri menyampaikan bahwa sosalisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak terkait mengenai pengalihan status penyuluh pertanian dari Pemda ke Kementan, sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 3 Tahun 2025.
"Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan, dan peran mereka sangat signifikan dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan, ungkapnya.
Terakhir, dengan adanya Inpres ini diharapkan penyuluh dapat bekerja lebih optimal dalam mendampingi petani, sehingga swasembada pangan dapat tercapai lebih cepat, pungkasnya.