01/03/2026
INTRUKSI PBNU TENTANG QUNUT NAZILAH
Surat ini merupakan instruksi resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diterbitkan di Jakarta pada 11 Ramadhan 1447 H atau 1 Maret 2026 M, dengan nomor surat 51/PB.01/A.II.08.47/99/03/2026 dan perihal “Instruksi Qunut Nazilah”.
Surat ditujukan kepada seluruh jajaran Nahdlatul Ulama di Indonesia, meliputi Pengurus Wilayah NU, Pengurus Cabang NU, Pengurus Cabang Istimewa NU, para pengasuh pondok pesantren di lingkungan RMI NU, serta takmir masjid dan musala di lingkungan NU se-Indonesia.
Dalam isi surat dijelaskan bahwa mencermati eskalasi konflik di Kawasan Timur Tengah, PBNU menginstruksikan kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama untuk menggalakkan kembali pelaksanaan Qunut Nazilah, sebagaimana pedoman yang dilampirkan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Doa Qunut Nazilah dibaca pada rakaat terakhir dalam setiap salat fardhu, termasuk Salat Jumat.
Doa Qunut Nazilah tersebut tidak didahului dengan doa qunut yang biasanya dibaca pada waktu Subuh.
Khusus dalam Salat Subuh, Doa Qunut Nazilah dibaca setelah Doa Qunut Subuh.
Surat ini ditutup dengan harapan agar instruksi tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Surat ditandatangani oleh Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf, serta dilengkapi keterangan bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik dan dapat diverifikasi melalui situs resmi nya.