Berita DALAM Derita

15/09/2026

DERITA_dalam-BERITA.

NASIONAL -- Baru mengambil alih kursi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara langsung memberikan pesan kepada jajaran Bea dan Cukai. Salah satu yang menjadi sorotan adalah peredaran rokok ilegal. Suahasil menegaskan bahwa penindakan terhadap berbagai kegiatan ilegal harus semakin kuat dan terus dilanjutkan. Bahkan ia secara langsung meminta jajaran Bea Cukai untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal. Persoalannya bukan sekadar barang tanpa kewajiban cukai. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, memperkirakan potensi penerimaan cukai yang tidak masuk akibat rokok ilegal mencapai sekitar Rp47 triliun. Jika ditambah PPN dan pajak rokok, total potensi penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai Rp59,86 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.

Masalahnya juga menyentuh pelaku usaha yang bermain sesuai aturan. Produsen rokok legal harus membayar cukai, PPN, dan pajak rokok, sementara produk ilegal bisa dijual lebih murah karena menghindari kewajiban tersebut. Kondisi inilah yang dinilai dapat membuat pasar semakin tidak seimbang. Bagi Suahasil, pemberantasan kegiatan ilegal pun tidak akan berhenti pada rokok. Berbagai barang dan aktivitas ilegal lain yang berkaitan dengan kewajiban fiskal juga akan menjadi perhatian. Pesannya setelah menjadi Menkeu cukup jelas: pergantian pimpinan Kementerian Keuangan bukan berarti pekerjaan berhenti. APBN tetap harus dijaga, ekonomi harus tetap stabil, sementara kebocoran penerimaan dari aktivitas ilegal akan terus ditekan.

15/09/2026

DERITA_dalam-BERITA.

BANTUL -- Polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (23) warga Kraton, Kota Yogyakarta, yang diduga menganiaya seorang pemuda di sebuah warung burjo atau warmindo di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Korban mengalami memar dan bengkak pada bagian p**i serta sekitar mata kanan akibat dipukul dengan tangan kosong.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB lalu. Saat itu korban, Handika Putra (23) warga Jetis, Bantul, sedang makan di warmindo tersebut.

"Awalnya korban sedang makan di warmindo. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong," kata Rita.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian pergi dari lokasi. Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga mengancam korban dengan mengatakan akan menembaknya menggunakan airsoft gun dan membakar rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di p**i kanan serta bagian sekitar mata kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Polisi juga melakukan penyelidikan serta mengirimkan permohonan visum et repertum ke RS Nur Hidayah.

Selanjutnya, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. AF kemudian diamankan di wilayah Caturharjo, Sleman.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban," ujar Rita.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum yang dikeluarkan RS Nur Hidayah. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

15/09/2026

DERITA_dalam-BERITA.

SLEMAN -- Seorang anak berinisial MA (6), warga Trimulyo, Sleman, meninggal dunia setelah diduga tenggelam di Kolam Renang Tirta Amarta, Dusun Niron, Kalurahan Pandowoharjo, Sleman, Minggu (13/9/2026) sore. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB setelah korban mengikuti les renang bersama kakaknya dan kedua orang tuanya. Saat latihan selesai sekitar pukul 16.00 WIB, korban diserahkan pelatih kepada ibunya, tetapi sang ibu kemudian memandikan kakaknya di kamar mandi, sementara korban berada di area kolam dan ditunggu ayahnya. Beberapa saat kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tenggelam dan langsung mendapat pertolongan dari pelatih, pengelola, serta pengunjung. Korban kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Sleman, namun tim medis menyatakan MA meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan ibu korban mengetahui kejadian setelah selesai memandikan kakaknya dan melihat seorang anak terbaring serta dikerumuni pengunjung di sekitar kolam. Direktur BUMDes Amarta Kalurahan Pandowoharjo Agus Setyanto membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kolam Renang Tirta Amarta untuk sementara ditutup guna mendukung penanganan dan penyelidikan pihak berwajib. Pengelola juga akan melakukan evaluasi, termasuk menambah fasilitas keamanan serta menyegarkan kembali SOP dan pelatihan penanganan kondisi darurat bagi staf dan pengelola.

14/09/2026

DERITA_dalam-BERITA.

KALIMANTAN -- Ironis! Batubara Kaltim Dikeruk Rp864 Triliun Tiap Tahunnya, Daerah Cuma Terima Rp8,5 Triliun Saja

Tak sampai 1% untuk daerah yang menanggung risiko kerusakan lingkungan. Berdasarkan data Yayasan Mitra Hijau, nilai ekonomi dari industri batu bara di Kalimantan Timur mencapai sekitar Rp864 triliun per tahun. Namun, dari angka fantastis tersebut, Kaltim disebut hanya menerima sekitar Rp8,56 triliun (atau kurang dari 1%) melalui mekanisme dana bagi hasil.

Kondisi ini dinilai timpang karena daerah harus terus menanggung berbagai dampak negatif jangka panjang, mulai dari kerusakan lingkungan, ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi, hingga ancaman terhadap ekosistem Sungai Mahakam dan populasi Pesut Mahakam. Percepatan transisi energi dan pengembangan ekonomi hijau dinilai krusial agar Kaltim tidak terus bergantung pada batu bara.

14/09/2026

DERITA_dalam-BERITA.

JAWA TIMUR -- Tim investigasi Tempo yang ditayangkan dalam podcast Bocor Alus menemukan fakta bahwa perusahaan rokok di Madura diduga memproduksi rokok ilegal secara massal. Temuan tersebut mengungkap adanya belasan pabrik rokok yang terafiliasi dengan Haji Her (Khairul Umam) dan secara terang-terangan diduga mengemas serta memproduksi rokok tanpa cukai.

Salah satu lokasi yang didatangi wartawan Tempo adalah Desa Kadur di Kabupaten Pamekasan. Di sana, wartawan melihat langsung aktivitas produksi rokok polos atau tanpa cukai.

Haji Her disebut tidak hanya memproduksi rokok ilegal, tetapi juga menyerap tembakau masyarakat Madura. Ia memperkirakan total produksi tembakau di Madura pada musim 2026 mencapai sekitar 50.000 ton.

Dengan jumlah tembakau yang begitu besar, tentu dibutuhkan pasar rokok yang luas. Karena itu, salah satu solusi yang dinilai paling efektif adalah memproduksi rokok agar tembakau yang dibeli tidak menjadi barang sia-sia.Laporan Tempo juga menyebutkan bahwa produksi rokok ilegal tersebut diduga memiliki cabang dan afiliasi dengan berbagai kelompok serta kerabat. Salah satunya disebut milik Haji Dula. Haji Her juga disebut memiliki pabrik di luar pulau, seperti di Sulawesi, dengan pola produksi yang sama, yakni rokok ilegal.

Yang menjadi sorotan, bea cukai disebut mengetahui adanya produksi rokok tanpa pita cukai tersebut. Saat ditanya oleh wartawan Tempo mengenai rokok ilegal merek Hummer, muncul pernyataan bahwa rokok tersebut memang sudah diketahui.

Rokok merek Hammer juga disebut telah diketahui oleh petugas Bea Cukai dan diduga terkait dengan Haji Her. Bahkan, ketika wartawan mendatangi Desa Kadur, masyarakat disebut memang sedang memproduksi rokok tersebut.

Tak hanya itu, Tempo juga menduga adanya keterlibatan aparat dalam membekingi dan mengamankan bisnis rokok milik Haji Her.
Kontradiksi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: jika aparat dan bea cukai sama-sama mengetahui, mengapa produksi rokok polos atau tanpa cukai tersebut tidak segera ditindak atau dilegalkan saja?

13/09/2026

DERITA_dalam-BERITA.

JAWA TENGAH -- Empat wisatawan dari satu rombongan asal Sukoharjo, Jawa Tengah, terseret ombak besar hingga ke tengah laut pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, rombongan yang berjumlah 14 orang tiba di Pantai Jungwok sekitar pukul 10.00 WIB. Tujuh orang kemudian berniat berfoto di area bebatuan.

Namun, tiba-tiba ombak besar datang dan menyeret empat orang ke tengah.

Tim SAR Jungwok, Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah I Gunungkidul, Pamobvit Polres Gunungkidul, serta warga langsung bergerak melakukan pertolongan.

Petugas berenang mendekati korban dan menggunakan tali untuk menarik mereka satu per satu ke tepian.

Tiga korban berhasil diselamatkan. Mereka adalah DK (31), MK (46), dan WI (50), seluruhnya perempuan asal Sukoharjo.

MK mengalami sesak napas setelah banyak menelan air, sedangkan WI mengalami luka ringan akibat terkena batu.

Sayangnya, satu korban lainnya, WA (39), warga Kratonan, Serengan, Surakarta, dalam kondisi tidak sadarkan diri saat dievakuasi. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Girisubo. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kondisi ombak di pantai selatan bisa berubah dengan cepat. Area bebatuan yang terlihat aman untuk berfoto tetap memiliki risiko terseret gelombang.

Jangan abaikan peringatan petugas dan selalu perhatikan kondisi ombak saat berada di pantai.

13/09/2026

DERITA_dalam-BERITA.

JAWA TENGAH --.Aksi perusakan berdarah dingin kembali membakar ketenangan warga Sukoharjo! Warung Mi & Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, diduga sengaja dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu dini hari.

Kejadian menegangkan ini bermula sekitar pukul 04.15 WIB. Karyawan warung yang sedang tertidur lelap tiba-tiba dikagetkan oleh benturan keras saat pintu kamarnya didobrak paksa!

➡️ Kronologi Ringkas di TKP:

Garis Polisi Terpasang:
Satreskrim Polres Sukoharjo & Polsek Grogol sudah turun tangan mengamankan lokasi.

Aksi Penodongan:
Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa saksi untuk jongkok diam di dekat etalase dapur.

Pembakaran Sengaja:
Dua pelaku menyiramkan cairan misterius dari botol lalu membakar motor Mio milik saksi serta piano kayu di sekitarnya.

Perusakan Bangunan:
Kaca etalase dapur dipecah, hingga api melahap area dapur, gudang kecil, dan kamar karyawan.

➡️ Ciri-Ciri Pelaku yang Diungkap Saksi:
- Berjumlah 4 orang.
- Berbadan sedang.
- Menggunakan penutup wajah (sebalak/masker), helm, jaket, dan celana panjang.
- Membawa senjata tajam.

Pemilik warung, Jodi, menegaskan bahwa ini murni tindak pidana perusakan dan pengancaman—bukan perampokan—karena tidak ada satu pun barang berharga yang hilang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Sebelum aksi teror ini terjadi, keberadaan warung non-halal tersebut memang sempat mendapat penolakan dari sekelompok warga melalui spanduk yang dibentangkan di sekitar lokasi.

Saat ini kasus tersebut ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Sukoharjo untuk mengejar para pelaku.

11/09/2026

DERITA_dalam-BERITA.

SLEMAN -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman berhasil menyita total 44.544 butir pil Trihexyphenidyl atau yang populer disebut sebagai pil sapi. Obat keras ilegal ini disita dari tiga kasus penyalahgunaan obat dengan tiga orang tersangka. Mirisnya, para pelaku sengaja membagi pil tersebut ke dalam paket-paket kecil agar harganya terjangkau dan menyasar anak-anak sekolah.

Apa itu Pil Sapi (Trihexyphenidyl)?

Trihexyphenidyl (THP) sebenarnya merupakan obat medis keras yang masuk dalam golongan antikolinergik.

Fungsi Medis Asli: Secara klinis digunakan untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson atau mengendalikan efek samping motorik (seperti kekakuan otot dan tremor) akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu.

Bahaya Penyalahgunaan: Jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter atau disalahgunakan dalam dosis tinggi (seperti yang marak beredar ilegal), obat ini dapat menimbulkan efek euforia, halusinasi, kecanduan, gangguan memori berat, kerusakan saraf pusat, hingga risiko overdosis yang fatal.

Tanda-Tanda Seseorang Menyalahgunakan Trihexyphenidyl

Efek samping dan gejala fisik yang tampak pada pengguna ilegal meliputi:

Pupil mata yang melebar dan pandangan kabur.

Mulut terasa sangat kering dan kesulitan berbicara atau menelan dengan lancar.

Linglung, disorientasi, serta tingkat konsentrasi atau respons yang sangat lambat.

Tindakan Pencegahan dan Penanganan

Mengingat target peredaran obat ini adalah anak sekolah, langkah berikut sangat krusial:

Edukasi Remaja: Memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya meminum pil asing, meskipun ditawarkan dengan harga murah oleh teman sebaya.

Pengawasan Ketat: Orang tua dan pihak sekolah perlu memperhatikan perubahan perilaku drastis pada anak, seperti penurunan prestasi akademik secara mendadek atau perubahan emosi yang tidak stabil.

Konsultasi Ahli: Jika mendapati anak atau orang terdekat telanjur mengonsumsi obat ini, segera konsultasikan ke dokter atau pusat rehabilitasi agar mendapatkan penanganan medis yang aman dan tepat.

11/09/2026

DERITA_dalam-BERITA.

SLEMAN -- Satreskrim Polresta Sleman mulai menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pengurus Pondok Pesantren yang berlokasi di Mlati, Sleman. Korban merupakan alumni santriwati berusia 21 tahun yang pernah mengabdi di pesantren tersebut dan kini tengah hamil tua.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan laporan yang dibuat pihak korban pada Senin (7/9/2026). Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami laporan tersebut.

“Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman dan saksi-saksi akan dipanggil,” ujar Argo, Kamis (10/9/2026).

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyebut korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh pengurus pesantren berinisial GN. Peristiwa itu disebut terjadi dua kali, pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan pesantren.

Korban kini disebut memasuki masa akhir kehamilan dengan perkiraan lahir pada Oktober 2026. Kuasa hukum menyerahkan sejumlah bukti, termasuk hasil USG serta dokumentasi dan keterangan terkait mediasi internal pesantren.

Keluarga korban juga menyoroti dugaan upaya memindahkan korban ke luar daerah setelah mengetahui kehamilannya. Kakak korban mengatakan korban sempat dibawa ke Geger, Magelang, dan disebut pernah diusulkan untuk dipindahkan ke Lampung hingga melahirkan.

“Adik saya sempat diminta ke Lampung, nanti bayinya diadopsi dan dipulangkan setelah ‘bersih’,” kata dia.

Kuasa hukum menilai perkara ini juga menyangkut dugaan ketimpangan relasi kuasa. Korban disebut telah belajar selama enam tahun di pesantren dan kemudian mengabdi tanpa menerima upah.

Tim hukum korban telah berkoordinasi dengan UPTD PPA DIY untuk pendampingan psikologis dan berencana beraudiensi dengan Kanwil Kemenag DIY.

Hingga kini, polisi belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Kasus masih dalam tahap penyelidikan awal.

Address

Gamping
Sleman
55291

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Berita DALAM Derita posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category