11/12/2025
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mendadak riuh sebelum sidang kasus penipuan arisan bodong dengan terdakwa Fahriza Ismaninda Yusniar dimulai, Rabu (10/12/2025).
Sorakan, teriakan, hingga keluhan keras dari para korban terdengar saat terdakwa hendak memasuki ruang sidang perkara nomor 189/Pid.B/2025/PN Skh.
puluhan korban hadir langsung untuk menyaksikan proses sidang perdana yang sudah mereka nantikan sejak lama.
Begitu terdakwa melangkah ke ruang sidang, para korban langsung meluapkan emosi, berteriak meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.
Ada beberapa arisan. Kalau ada nomor yang tidak mampu bayar, ditawarkan ke member untuk dibeli lelang. Saya beli Rp 6 juta, nanti kembalinya bisa Rp 8 juta. Saya ikut 10 lelang, total kerugian saya Rp 35,2 juta,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Indah menjelaskan kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 160 juta, bahkan jumlah korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Dia mengiming-imingi bunga besar, jangka waktunya mingguan sampai bulanan,” tambahnya.
Namun, masalah muncul ketika korban mulai menagih uang mereka.
Menurut Indah, terdakwa kerap menghilang dan tidak bisa dihubungi. Ia akhirnya melapor ke Polres Sukoharjo pada Mei 2024.
“Sempat ada mediasi, dia janji mengembalikan semuanya bulan Agustus, tapi tidak ada satu pun yang dikembalikan. Proses berlanjut, dimediasi lagi, tapi tetap tidak ada itikad baik sampai akhirnya kasusnya naik ke pengadilan,” tegasnya.
sumber berita tribunsolo
video istimewa