PBG PRKP TTS

PBG PRKP TTS Media informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinas PRKP TTS

09/12/2021

Dalam pasal 11 poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung

09/12/2021

Per tanggal 30 Juli 2021, izin mendirikan bangunan (IMB) telah resmi berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .

08/12/2021

Definisi dan prosedur pengurusan PBG adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

08/12/2021

IMB Dihapus dan Diganti PBG, Sudah Tahu Bedanya?

Address

Jalan Basuki Rahmat 1 No 1
Soe
85511

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 16:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PBG PRKP TTS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to PBG PRKP TTS:

Share