17/04/2015
Yeni Oematan Segera Dimejahijaukan
Keluarga Beny Litelnoni Nilai Jaksa Tebang Pilih
Berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten TTS, tahun anggaran 2010, dengan terdakwa Yakwilina Oematan, segera dimejahijaukan. Hal ini diketahui setelah Penuntut Umum Kejari SoE, melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/4) lalu. Dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor, maka Yakwilina Oematan alias Yeni Oematan akan menyusul Martinus Tafui, terdakwa dalam perkara yang sama yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Informasi terkait pelimpahan berkas Yeni Oematan juga dibenarkan Rizet Benyamin Rafael selaku penasihat hukumnya. Menurutnya, pihak Pengadilan Tipikor sudah menentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dan panitera pengganti. "Majelis hakim, sama dengan Pak Tafui (Martinus Tafui, red), yakni Ida Bagus Dwiantara, Jult Lumban Gaol dan Anshory Saefuddin. Panitera penggantinya Pak Yunus Missa," katanya.
Selain telah menentukan majelis hakim dan panitera pengganti, lanjut Beny Rafael, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Penuntut Umum juga sudah ditentukan. "Rencananya tanggal 21 April mendatang," ujar Beny.
Terpisah, keluarga mantan Bupati TTS, Beny Litelnoni menilai Penuntut Umum Kejari SoE diskriminatif atau tebang pilih dalam perkara ini. Yosua SH, MH selaku ipar Beny Litelnoni kepada Timor Express mengatakan, kasus korupsi dana bansos TTS menjadi perhatian besar keluarga Beny Litelnoni, mengingat nama Beny Litelnoni juga disebut-sebut dalam dakwaan. Menurutnya, perkara ini harus mengaitkan juga peranan Bupati TTS, Paul V. Mella selaku penerima dana bansos. Pasalnya, dana bansos juga mengalir ke Yayasan Perguruan Tinggi SoE secara berturut-turut dan Paul Mella merangkap sebagai Ketua Yayasan. "Sesuai keterangan Bendahara Bansos TTS, dana bansos juga mengalir ke Yayasan Perguruan Tinggi SoE dan nilainya tidak sedikit. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim dengan terang-terangan menyebut praktek penerimaan dana bansos secara berturut-turut itu salah dan melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006," katanya.
Selain Paul Mella, Yosua mengatakan, Bendahara Bansos TTS tahun 2009 (sebelum Yakwilina Oematan) juga harus ikut diseret jaksa. "Jaksa jangan tebang pilih. Semua pejabat yang terkait harus dilibas, termasuk penerima bansos mantan Kajari SoE saat itu, sebagaimana terungkap lewat keterangan saksi Yeny Oematan," ungkapnya.
Yosua menambahkan, sebagai pengawas, Bupati TTS juga lalai dan salah. Pasalnya ada pembiaran yang ia lakukan dan kemudian menjerat Wabup TTS. Padahal semua yang dilakukan Wabup, dilaporkan kepada Bupati TTS dan hal itu tidak dipersoalkan, tidak dimarahi ataupun ditegur. "Dalam dakwaan Martinus Tafui, terlihat jelas kalau moncong senjata Jaksa diarahkan ke Beny Litelnoni. Jaksa dengan pasal 55 KUHP tidak mengaitkan Bupati TTS dan bendahara Bansos tahun 2009," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yosua mengatakan, jaksa melihat Wabup tidak memiliki wewenang, didasarkan pada SK Bupati TTS No 15. Tetapi sebenarnya, jaksa lupa hukum tata negara yang diatur dalam UU tentang pemerintahan daerah, dimana wakil pimpinan daerah secara implisit, bisa bertindak sebagai pimpinan daerah dan mempunyai tanggung jawab yang sama. "Memo-memo Bupati TTS yang disembunyikan jaksa juga salah sasaran. Beny Litelnoni dalam dakwaan Martinus Tafui seolah-olah sudah diplot dalam status tertentu, padahal sesungguhnya dia masih berstatus saksi," pungkasnya.