06/10/2025
Forum Masyarakat Adat Raja Ampat resmi menyerahkan Maklumat Gelar Senat Adat Institut Usba Kabupaten Raja Ampat kepada Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).
Penyerahan tersebut disertai dengan diskusi antara Direktur Institut Usba, Charles Imbir, masyarakat adat Raja Ampat bersama pimpinan dan anggota MRPBD di ruang sidang utama, Senin (6/10/2025).
Koordinator Forum Masyarakat Adat Raja Ampat, Filp Mayor, mengatakan penyerahan maklumat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil dialog masyarakat adat yang berlangsung selama dua hari.
Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan sejumlah poin penting terkait kebutuhan dasar masyarakat adat yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh MRPBD.
“Kami sudah menyampaikan hal-hal penting, termasuk terkait dana dan kebijakan yang perlu menjadi acuan bagi MRP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Harapan kami, hasil rumusan dialog ini bisa segera direspons dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal,” ujar Filp Mayor.
Ia menambahkan, maklumat tersebut menjadi dasar bagi MRPBD untuk berkoordinasi dengan DPR Papua Barat Daya, Gubernur, dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat.
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat adat secara lebih efektif.
“Selama ini kepentingan masyarakat adat sering terabaikan. Padahal hak-hak dasar mereka sudah diatur dalam undang-undang khusus. Karena itu, kami berharap regulasi dan kebijakan yang lahir ke depan benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat adat,” tegas Filp.
Sementara itu, Wakil Forum Masyarakat Adat Raja Ampat, Ludya Mentansan, menyebut maklumat yang diserahkan bukan sekadar dokumen formal, melainkan hasil musyawarah masyarakat adat selama dua hari.
Ia berharap MRPBD, DPRP, serta pemerintah provinsi dan kabupaten dapat segera menindaklanjutinya.
“Maklumat ini lahir dari hasil musyawarah dan sangat penting bagi penyelamatan komunitas masyarakat adat di wilayah hukum adat Kabupaten Raja Ampat. Kami minta agar MRP, DPRP, Gubernur, dan Bupati Raja Ampat memberikan perhatian serius,” terang Ludya.
ia juga menegaskan bahwa dalam maklumat tersebut terdapat sejumlah poin penting, salah satunya terkait perlindungan wilayah adat dari aktivitas pertambangan yang dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Poin-poin yang kami rumuskan semuanya penting untuk melindungi masyarakat adat. Karena itu kami berharap pemerintah segera memberikan jawaban dan tindakan nyata,” tutupnya.