18/09/2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong memiliki tugas pokok dan fungsi yang berfokus pada pelayanan bagi masyarakat.
Tugas dan fungsi tersebut mencakup segala hal yang berkaitan dengan pendataan penduduk, penerbitan dokumen kependudukan, hingga pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan warga negara.
Ini berarti Disdukcapil bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh proses administrasi kependudukan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepastian itu niscaya akan menciptakan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Sorong.
Administrasi kependudukan menjadi hal yang vital sebab merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi pintu masuk bagi akses terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan partisipasi politik.
Ketika hak atas dokumen kependudukan tidak terpenuhi, maka terjadi eksklusi terhadap masyarakat dari sistem pelayanan publik yang seharusnya bersifat universal.
Namun, Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Disdukcapil kabupaten Sorong menghadapi berbagai tantangan unik, seperti Kondisi Geografis dan Aksesibilitas wilayah, Literasi Digital dan Administrasi yang Rendah, Keterbatasan Infrastruktur dan SDM, serta kondisi Sosial Budaya setempat.
Inovasi pun hadir dan menjadi kunci penting bagi Disdukcapil dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
Bagaimana peran inovasi di lingkup Disdukcapil supaya tercipta Efisiensi dan Efektivitas kerja, Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen serta Kualitas Data Kependudukan ? Apa yang dilakukan Disdukcapil dalam mengemban misi mewujudkan basis data Orang Asli Papua di kabupaten Sorong ?