23/12/2024
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA (NATAL, TAHUN BARU) KEPADA NON MUSLIM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn ditanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim (seperti selamat Natal, Tahun Baru –ed) : Jika mereka memberi ucapan selamat kepada kita, bagaimana cara menjawabnya? Bolehkah kita menghadiri tempat-tempat perayaan mereka berkait dengan hari raya ini? Jika ada yang mengikutinya, apakah dia berdosa? Padahal terkadang dia melakukannya karena pura-pura, atau malu, atau merasa bersalah (jika tidak menghadiri undangan, red) dan berbagai sebab lainnya? Dalam masalah ini, apakah kita boleh meniru mereka?
Jawaban.
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir, seperti ucapan : Selamat Natal, Selamat Tahun Baru dan perayaan keagamaan lainnya, hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama’.
Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Ahkâmu Ahli Dzimmah mengatakan: “Mengucapkan selamat dengan syiar-syiar orang kafir yang merupakan kekhususan mereka, hukumnya ialah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberikan ucapan selamat kepada mereka berkaitan dengan hari raya mereka, ibadah mereka, dengan mengucapkan “selamat berhari raya”, atau yang sejenisnya. Perbuatan seperti ini, kalaupun si pelaku selamat dari kekufuran, namun ia telah melakukan sesuatu yang diharamkan. Perbuatan seperti ini sama dengan mengucapkan “selamat” atas peribadatan mereka. Bahkan ucapan ini lebih besar dosanya di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih dimurkai daripada memberikan ucapan selamat kepada peminum khamr, pembunuh, pezina, dan lain sebagainya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian terhadap din (agama) terseret dalam perbuatan seperti ini. Dia tidak mengetahui kejelekan yang dilakukannya. Barang siapa memberikan ucapan selamat berkaitan dengan perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka ia terancam mendapat kemurkaan Allah Azza wa Jalla.” Selesai perkataan Ibnul-Qayyim rahimahullah.
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir berkaitan dengan perayaan keagamaan mereka hukumnya haram. Seperti inilah yang disebutkan oleh Ibnul-Qayyim rahimahullah, karena dalam ucapan selamat tersebut tersirat pengakuan terhadap syiar-syiar (simbol-simbol) kekufuran, ridha terhadap kekufuran meskipun ia tidak ridha kekufuran itu untuk dirinya. Bagi setiap muslim diharamkan menyukai kekufuran atau memberikan ucapan selamat kepada yang lain berkaitan dengan kekufuran ini, karena Allah Azza wa Jalla tidak meridhai kekufuran. Allah Azza wa Jalla berfirman:
Baca Juga Toleransi dan Kerja Sama Dakwah Dengan Jamaah-Jamaah Islam?
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu“. [Az-Zumar/39 : 7].
Firman Allah Azza wa Jalla.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu“.[Al-Mâ`idah/5 : 3].
Referensi :
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA (NATAL, TAHUN BARU) KEPADA NON MUSLIM Oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn ditanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim (seperti selamat Natal, Tahun Baru -ed) : Jika mereka memberi uca...