Mata Rakyat

Mata Rakyat PENCET JEMPOL DISINI >>>

5 Jam Diperiksa Penyidik Polda Sulut, Sekjen DPP Hanura Benny Ramdhani Jelaskan BeginiKotamobagu, KORANMANADO.CO.ID- Kur...
01/11/2025

5 Jam Diperiksa Penyidik Polda Sulut, Sekjen DPP Hanura Benny Ramdhani Jelaskan Begini

Kotamobagu, KORANMANADO.CO.ID- Kurang lebih 5 jam penyidik Unit I Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, melakukan pemeriksaan kepada Sekjen DPP HANURA Benny Rhamdani dan Istri tercintanya Sri Tanti Angkara(STA), diruangan Unit IV Tipidkor Polres Kotamobagu, Rabu 20 Agustus 2025.

Selesai diperiksa mantan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Republik Indonesia (RI) ini, langsung menggelar konferensi Pers di Kafe Aulia Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dalam konferensi pers Benny menjelaskan bahwa pemeriksan terhadap dirinya dan istri terkait dengan dugaan kasus utang piutang Rp 10 miliyar pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Tahun 2024 lalu. Politisi senior nasional ini mengatakan terkait dengan hutang piutang tersebut pihaknya bersama istri tidak pernah malihat atau pun menerima uang Rp 10 miliyar itu.

"Saya dan istri sudah memberikan keterangan, menjelaskan semua dihadapan kepada penyidik. Yang jelas saya dan istri tidak pernah melihat dan menerima sepersen pun dari uang itu," tegas Benny.

Lanjut kata dia, terkait dengan siapa yang meminjam dan siapa yang menerima atau pun yang menjamin uang tersebut, dia dan istrinya tidak tahu.

"Kalau soal itu silakan teman-teman tanyakan kepada penyidik langsung. Kita tunggu saja bersama prosesnya seperti apa," ujarnya.

Pantauan selain Benny Rhamdani dan Istrinya Sri Tanti Angkara, Penyidik juga tela melakukan pemeriksaan kepada mantan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan dalam dugaan kasus yang sama.

Diketahui, beredar kabar bahwa pada Pilwako Kotamobagu 2024 lalu, pasangan calon Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (NK-STA), diduga telah terlibat hutang kepada salah satu pengusaha Kotamobagu inisial DD, berjumlah Rp 10 miliyar. Karena tidak kunjung dikembalikan kasus ini akhirnya dilaporkan di Polda Sulut. (Nox)

Berita Koran Manado - Kotamobagu, KORANMANADO.CO.ID- Kurang lebih 5 jam  penyidik Unit I Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)  Polda Sulut, melakukan pemeriksaan kepada Sekjen DPP HANURA Benny Rhamdani dan Istri

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut yang Baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy Bersilaturahmi dengan Gubernur SulutMANADOPOST.ID-Ke...
01/11/2025

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut yang Baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy Bersilaturahmi dengan Gubernur Sulut

MANADOPOST.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) yang baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi dan perkenalan diri kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn). Yulius Selvanus, S.E., di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Senin (27/10/2025).

Kajati Sulut didampingi Asisten Pembinaan Agita Tri Moertjahjanto, S.H., M.H., dan Kepala Bagian Tata Usaha Sterry Fendy Andih, S.H., M.H.

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sekaligus menjadi momentum perkenalan diri Kepala Kejati Sulut yang baru setelah resmi menjabat menggantikan pejabat sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa pertemuan antara Kajati Sulut dan Gubernur berlangsung hangat dan penuh keakraban.
“Bapak Kajati menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan, penegakan hukum, serta pemulihan ekonomi daerah,” ujar Bolitobi.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan pertukaran pandangan mengenai berbagai isu strategis daerah.
“Termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta dukungan hukum terhadap kebijakan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara,” jelasnya.(gnr)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) yang baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi dan

Judi Sabung Ayam di Pineleng Sulawesi Utara, Ganggu Hari Ibadah, Warga Desak Penegakan HukumKali ini praktik kasus 303 d...
01/11/2025

Judi Sabung Ayam di Pineleng Sulawesi Utara, Ganggu Hari Ibadah, Warga Desak Penegakan Hukum

Kali ini praktik kasus 303 dan 302 KUHP, lagi meraja di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Wilayah Kepolisian Polresta Manado.

Ironisnya aksi ini disebut-sebut mendapat 'restu' oknum Kepala Desa berinisial RR.

"Kegiatan ini harus ditindak pihak Polri karena dapat merusak moral masyarakat terutama anak di bawah umur," tegas salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasi pada Senin (02/06/2025).

Diungkapkan warga, lebih meresahkan giat judi itu beroprasi saat hari ibadah yang letaknya berada di pemukiman warga.

Pemerintah setempat juga khususnya Hukum Tua diminta harus bersikap tegas.

"Hari minggu merupakan hari ibadah umat kristen ini sangat mengganggu Kamtibmas. Hukum Tua setempat harusnya tegas dan lakukan teguran, apa lagi oknum penyelenggara warganya sendiri," pesan warga.

Sementara itu, Oknum Kepala Desa Berinisial RR menepis bahwa judi sabung ayam mendapat dukungan dari pemerintah.

"Hal-hal seperti itu tidak pernah saya kasih izin," tegas RR. (*)

Judi sabung ayam meresahkan warga. Kali ini praktik kasus 303 dan 302 KUHP, lagi meraja di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Wilayah

Diduga Ditipu Developer dan Bank, Pemilik Rumah Buat Laporan Aduan ke Polda SulutPria Rizky Latif alias Rio pemilik sala...
01/11/2025

Diduga Ditipu Developer dan Bank, Pemilik Rumah Buat Laporan Aduan ke Polda Sulut

Pria Rizky Latif alias Rio pemilik salah satu rumah di Minahasa, Sulawesi Utara diduga kena tipu.

Dugaan penipuan tersebut mengakibatkan Rio mengalami kerugian materil dan imateril, bahkan mengakibatkan kegiatan finansial yang tidak berjalan dengan lancar.

Saat ditemui, Rizky Latif mengatakan, kejadian berawal dari membeli perumahan dengan tujuan membeli rumah komersil bukan subsidi.

Menurut dia, setelah usut para usut kedepan setelah selesai membangun dan melakukan pengecekan legalitas rumah ke Dinas PUPR Minahasa dengan maksud tujuan untuk upgrade PBG terbaru dari tipe 36 ke tipe 98.

Alasan dan tujuan untuk upgrade PBG adalah untuk kebutuhan di perbankan sebagai tambahan cashflow untuk usaha.

“Saat kaget dimana PUPR katakan bahwa rumah saya adalah rumah subsidi, untuk konsumen yang berpenghasilan rendah. Jadi saya merasa ditipu karena saya minta rumah komersil ternyata yang saya dapat rumah subsidi. Kalau secara akat di bank dan sesuai PK itu rumah komersil. Tidak ada unsur subsidi, oleh karena itu saya keberatan,” ujar dia,” ujar dia, Senin, 20 Oktober 2025, saat ditemui.

Lanjut dia, sudah mengalami kerugian dalam hal ini, susah pernah mengambil tindakan secara musyawarah dengan pihak developer untuk mempertanyakan hal ini kenapa, dan meminta tanggung jawab dari bulan Maret 2025, tapi pihak developer tidak menggubrisnya.

“Ingin sampaikan ke masyarakat, ini ada skema penjualan rumah subsidi melanggar aturan. Selain mengalami kerugian praktek seperti ini adalah praktek melawan hukum. Oleh sebab itu saya laporan masalah ini ke Polda Sulut,” kata dia.

Lanjut dia, kemudian sudah juga pernah dilakukan somasi ke pihak Bank BRI, Diduga disini BRI juga bermain dalam hal memverifikasi, memvalidasi dari objek yang di akadkan.

“BRI Diduga melanggar prinsip kehatian bank. Dalam hal ini mereka tidak hati-hati dalam mengkaji objek yang di akatkan. Seandainya BRI hati-hati dalam mengkaji legalitas perumahan,” beber dia.

Dia menambahkan, sudah melakukan pengaduan terkait kasus ini ke Polda Sulut dan berharap Polda Sulut bisa melakukan proses sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

Sementara itu, Andre Mamesah dari pihak BRI ketika dikonfrimasi memberikan jawaban singkat. “Nanti saya cek dulu,” tutup dia.

Manado, KOMENTAR.ID Pria Rizky Latif alias Rio pemilik salah satu rumah di Minahasa, Sulawesi Utara diduga kena tipu. Dugaan penipuan tersebut mengakibatkan Rio mengalami kerugian materil dan imateril, bahkan mengakibatkan kegiatan finansial yang tidak berjalan dengan lancar. Saat ditemui, Rizky Lat...

Pesan Gubernur YSK di Pembukaan Festival, Bunaken itu Warisan Dunia yang Mesti DilestarikanGubernur Sulawesi Utara Mayje...
01/11/2025

Pesan Gubernur YSK di Pembukaan Festival, Bunaken itu Warisan Dunia yang Mesti Dilestarikan

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, SE secara resmi membuka Festival Bunaken 2025, Selasa (22/10/2025), di kawasan wisata bahari Bunaken yang menjadi kebanggaan dunia. Kegiatan akbar ini turut dihadiri unsur Forkopimda Sulut, pejabat pemerintah daerah, serta ribuan masyarakat dan wisatawan yang memadati area pelaksanaan festival.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan bahwa Festival Bunaken bukan sekadar pesta pariwisata, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melestarikan ekosistem laut, menguatkan ekonomi kreatif, dan memperkuat identitas budaya pesisir Sulawesi Utara.

“Bunaken bukan hanya milik Sulawesi Utara, tetapi warisan dunia yang harus kita jaga bersama. Melalui festival ini, kita belajar bahwa melestarikan laut berarti menjaga masa depan generasi kita,”_ ujar Gubernur disambut tepuk tangan meriah peserta.

Rangkaian acara pembukaan berlangsung meriah dan penuh warna. Gubernur YSK didampingi Forkopimda melepas Lomba Perahu Hias yang menampilkan kreativitas masyarakat pesisir dengan ornamen laut, flora, dan budaya lokal.
Selain itu, dilakukan juga aksi simbolis penanaman mangrove sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir dan penguatan ekowisata berkelanjutan.

Tak hanya menampilkan parade bahari, Festival Bunaken 2025 juga menghadirkan pameran ekonomi kreatif, kuliner khas Sulut, musik tradisional pesisir, hingga atraksi olahraga air seperti paddle dan snorkeling yang memperkenalkan keindahan bawah laut Bunaken — kawasan yang telah diakui UNESCO sebagai Situs Warisan Alam Dunia.

Manado, KOMENTAR .ID Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, SE secara resmi membuka Festival Bunaken 2025, Selasa (22/10/2025), di kawasan wisata bahari Bunaken yang menjadi kebanggaan dunia. Kegiatan akbar ini turut dihadiri unsur Forkopimda Sulut, pejabat pemerintah d...

Polresta Manado Terhitung 4 Kali Tak Menanggapi Surat PN Manado tentang Eksekusi Lahan Eks Corner 52Mandegnya sita eksek...
01/11/2025

Polresta Manado Terhitung 4 Kali Tak Menanggapi Surat PN Manado tentang Eksekusi Lahan Eks Corner 52

Mandegnya sita eksekusi lahan eks Corner 52 yang diajukan Novi Poluan sebagai ahli waris / kuasa pelaksana waris Firma LBY. & Co bukan karena Pengadilan Negeri Manado. Itu lantaran Polri yang seharusnya menjadi satuan pengamanan dan ketertiban tidak memberikan tanggapan soal surat yang dikirim PN Manado sejak tahun 2022 lalu.

Informasi didapat dari pengadilan, PN Manado ternyata empat kali bersurat ke Polres perihal permintaan pengamanan sita eksekusi lahan itu.

Berikut surat-surat yang dikirim ke Polresta Manado;

Surat bernomor : W19UI/6420/HK.01/XI/2022 perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi.
Surat bernomor : W19.UI/6420/HK.01/VI/2023. perihal: Koordinasi pelaksanaan eksekusi
Surat bernomor: 274/KPN.W19-UI/HK2.4/V/2025 perihal: Bantuan pengamanan pelaksaan sita eksekusi dan
Surat bernomor: 274/KPN.W19-UI/HK2.4/2025 perihal: Bantuan pengamanan pelaksanaan aita eksekusi
“PN Manado sudah empat kali kirim surat ke Polresta dan terakhir ke Polda Sulut. Tidak ada tanggapan,” ujar Ketua PN Manado dalam pertemuan dengan kubu pemohon, Rabu kemarin.

Mengenai agenda sita eksekusi itu, PN Manado menegaskan akan tetap terlaksana dalam waktu dekat kendati Polri enggan menjelaskan fungsi pengaman. PN berencana akan menggunakan pengamanan dari alat negara yang lain. Wisata Kota Manado

“Eksekusi akan tetap jalan supaya tidak jadi utang bagi Pengadilan Negeri Manado. Kalau Polri tidak bersedia, PN Manado akan pakai alat negara yang lain sesuai undang-undang. Intinya hak rakyat yang memenangkan perkara harus dipenuhi. Karena kalau tidak sampai eksekusi, makan pengadilan juga yang disalahkan,” tegas hakim.

Sementara itu, pihak Polresta Manado saat dikonfirmasi melalui Kasie Humas Iptu Agus Haryono mengatakan surat sudah ditindak lanjuti.

“Sedang pendalaman serta dilakukan assesment sesuai SOP permintaan Pengamanan Giat masyarakat,” ujar Agus.

Ditambahkan agus 2 surat sifatnya undangan koordinasi dan itu sudah dihadiri di Pengadilan Negeri (PN) Manado. “Dua surat permohonan Pam Eksekusi sudah ditindaklanjuti dan direspon/ dijawab dengan Surat resmi ke PN,” tutup Agus

Manado, KOMENTAR.ID Mandegnya sita eksekusi lahan eks Corner 52 yang diajukan Novi Poluan sebagai ahli waris / kuasa pelaksana waris Firma LBY. & Co bukan karena Pengadilan Negeri Manado. Itu lantaran Polri yang seharusnya menjadi satuan pengamanan dan ketertiban tidak memberikan tanggapan soal sura...

29/10/2024

Mari Kita Sama-sama Menjaga Sulut Bersih dari Korupsi. Bravo Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie.

06/01/2024

Welcome to Mata Rakyat

Address

Jalan Pulo Makmur No. 5, RT. 5/RW. 12, Gandaria Utara, Kec. Kby. Baru
South Jakarta
12140

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mata Rakyat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Mata Rakyat:

Share