
20/09/2025
Selama bertahun-tahun, pencari kerja di Indonesia kerap mengeluhkan syarat-syarat tak masuk akal dalam lowongan pekerjaan, mulai dari berpenampilan menarik alias good looking, tinggi badan minimal, hingga status harus single. Praktik ini dinilai diskriminatif karena mengabaikan kemampuan sesungguhnya dari calon pekerja. Isu tersebut juga telah ditanggapi oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.
Sampai pada momen yang ditunggu, kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat-syarat tersebut. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah menegaskan perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor fisik atau status pribadi.
Aturan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini merasa tersisihkan hanya karena tidak memenuhi standar subjektif yang ditentukan perusahaan. Dalam aturan baru ini, Kemnaker menekankan bahwa diskriminasi dalam bentuk apa pun dilarang dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan diminta lebih fokus pada kualifikasi, keterampilan, serta pengalaman kerja kandidat.
Baca selengkapnya di
www.jawapos.com