
12/07/2025
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan memutuskan tiga terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim memvonis ketiganya dengan hukuman penjara 1,5 hingga 2,5 tahun. Para terdakwa, yakni Alek Sander selaku mantan Kasi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat.
Kemudian, Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat. Dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.
Selengkapnya baca suarain.com
di kolom komentar 👇