21/01/2021
Rotasi Dan Mutasi Jabatan Dinilai Hanya Buat ATM
By media kajian Almisbat subang Januari,20,2021
Rencana rotasi mutasi terhadap pejabat dan diantaranya mendapatkan promosi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang , Jawa Barat, yang dilakukan Bupati Subang, H.Ruhimat mulai mendapat sorotan.
Ketua Bpd. Almisbat kabupaten subang
Tatan Rustandi mengatakan, soal assessment jangan dijadikan alat untuk pembenaran penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara like-Dislike apalagi sampai dijadikan ATM.
Menurut Tatan, soal rotasi, mutasi dan promosi Pejabat dilingkungan Pemkab Subang yang dilakukan Bupati Subang memang menimbulkan berbagai pertanyaan banyak pihak. Sebab, sampai saat ini, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kurang terbuka dalam hal seleksi/penjaringan, rekomendasi dan penjelasan soal siapa dan menduduki posisi apa
“Nah, sekarang tahu-tahu kok di Pemkab subang sudah mau ada mutasi, rotasi dan promosi jabatan lagi, sehingga hal ini patut dipertanyakan kepada KASN tentang keabsahannya,” tegas Tatan.
Tatan berharap, terkait mutasi dan rotasi dilingkungan Pemkab Subang, tidak ada yang namanya menempatan pesanan jabatan, tapi betul-betul, karena kebutuhan organisasi. Namun persoalan Rotmut dan promosi ini kuat dugaan bahwa kebutuhan organisasi berjalan bersamaan dengan penempatan pesanan jabatan.
“Ibarat orang belanja online kalo uang sudah diterima jadi harus diberi barangnya pokonya jangan sampai terjadi. Assessment jangan dijadikan alat untuk pembenaran penempatan ASN secara like-Dislike apalagi dijadikan ATM,” kata Tatan.
Diakui Tatan, rotasi dan mutasi ASN dilingkungan Pemkab Subang itu kewenangan Kepala Daerah, tetapi harus jeli dan ikuti peraturan yang ada soal mana ASN yang layak atau tidak yang bakal ditempatkan di masing-masing instansi.
“Selain itu, kecakapan atau disiplin ilmu, daftar urutan kepegawaian (DUK), lama kerja tahun mulai bekerja dan pengalaman kerja juga usia di birokrasi,” jelasnya.
Dikatakan Tatan rotasi dan mutasi ASN itu memang sudah biasa dilakukan dalam sistem penempatan kepegawaian. Hanya saja, sebagai seorang top leadernya yang memiliki otoritas melakukan rotasi dan mutasi harus benar-benar mampu melihat kapasitas, kapabilitas dan kompetensi bawahannya.
“Jangan sampai Bupati Subang, menempatkan ASN asal-asalan atau karena pesanan. Sebab, birokrasi Pemerintah ini butuh orang yang mumpuni dan bisa kerja, sehingga bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal, bukan duduk karena pesanan,” sindir Tatan
Harusnya tambah , rotasi dan mutasi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengacu pada prinsip the right man in the right place serta berpedoman kepada assessment yang benar. Tapi, jika dilakukan sebaliknya maka, Pemkab Subang ini tidak pernah akan berubah.
“Ingat sabda Nabi Muhammad SAW, Jika bukan ahlinya yang mengurus kata Nabi, tunggu saja kehancurannya,” pungkas Tatan.
kajian almisbat subang