02/10/2025
masa cuman minta maaf aj
Dua anggota Polri, Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani, yang menjadi penumpang kendaraan taktis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Keduanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf secara lisan dalam sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, keduanya dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Polisi lain yang duduk di kursi belakang rantis, yaitu Brigadir Dua Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, juga dijadwalkan menjalani sidang etik.
Sebelumnya, Divpropam Polri telah memberikan sanksi berat kepada dua polisi yang duduk di kursi depan, yakni Kompol Kosmas Kaju G*e dan Bripka Rohmat. Kosmas dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmat didemosi selama tujuh tahun. Namun, keduanya telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
source: Tempo