Sekitar kita

Sekitar kita Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Sekitar kita, Digital creator, Subang.

Jakarta, CNBC Indonesia - Penagih utang atau Debt Collector tidak dapat terus menerus menagih utang nasabah pinjaman onl...
07/11/2025

Jakarta, CNBC Indonesia - Penagih utang atau Debt Collector tidak dapat terus menerus menagih utang nasabah pinjaman online (pinjol).
Terdapat batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih. Setelah tiga bulan, debt collector tidak bisa lagi melakukan penagihan.

Otoritas Jasa Keuangan mengatur terkait hal ini pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022. Aturan itu memang tidak secara jelas mengatur soal tenggat penagihan. Namun disebutkan penagihan boleh dilakukan dalam waktu 90 hari.

Penyelenggara melaporkan nasabah melalui SLIK OJK yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, nasabah gagal bayar tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Penyelenggara jasa keuangan memang punya hak untuk menagih utang yang belum dibayarkan nasabah. Namun harus melakukannya sesuai dengan norma.

Soal penagihan tersebut diatur OJK nomor 2 tahun 2023. Aturan dalam pasal 62 beleid menyebutkan penagihan dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Jadi penyelenggara memastikan aktivitas penagihan tidak dilakukan dengan ancaman dan mempermalukan konsumen. Dilarang juga mengintimidasi dan terus menerus. Bukan hanya tenggat penagihan yang diatur, jam penagihan juga memiliki aturannya. Penagihan ke alamat atau domisili konsumen dilakukan hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional pada 08:00-20:00

Address

Subang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sekitar kita posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share