16/12/2025
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Panglima Sahman Dilimpahkan ke Inspektorat
Subulussalam, 16 Desember 2025 β Laporan masyarakat Desa Panglima Sahman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam kepada Inspektorat Kota Subulussalam untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Sebelumnya, masyarakat Desa Panglima Sahman telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut ke Kejari Kota Subulussalam pada 27 Oktober 2025. Laporan itu disampaikan agar dugaan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan laporan tersebut kemudian dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subulussalam.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Subulussalam, Anton Susilo, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan penanganan laporan tersebut kepada Inspektorat Kota Subulussalam.
βKami telah melimpahkan laporan tersebut ke Inspektorat Kota Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,β ujar Anton Susilo, S.H.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kota Subulussalam, Khairul Zaman, yang ditemui awak media pada hari yang sama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan masyarakat Desa Panglima Sahman dari Kejari Kota Subulussalam.
Khairul Zaman menjelaskan bahwa saat ini Inspektorat masih berada pada tahap awal penanganan, yakni melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dilaporkan.
βBerkas laporan sudah kami terima, dan saat ini masih dalam tahapan proses verifikasi dokumen,β jelasnya.
Pelimpahan laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Panglima Sahman, sekaligus memastikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.