16/07/2025
๐๐๐ฆ๐ฉ๐ซ๐จ๐ฏ ๐๐๐๐ก ๐๐ฃ๐ฎ๐ค๐๐ง ๐๐๐ง๐ฎ๐ญ๐ฎ๐ฉ๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐ง๐ญ๐๐ซ๐ ๐๐. ๐๐๐ง๐๐ข๐ซ๐ข ๐๐๐ฐ๐ข๐ญ ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ฆ๐ ๐๐
Banda Aceh | Jarrakpos.com | 24 Juni 2025 โ Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, meminta agar dilakukan penutupan sementara terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Mandiri Sawit Bersama II (PT. MSB II). Permintaan ini didasarkan pada temuan sejumlah pelanggaran administratif dan operasional yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Wali Kota Subulussalam melalui surat nomor 500.4.4.24/445/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa PT. MSB II belum memenuhi beberapa dokumen persyaratan penting sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil verifikasi tim Pemerintah Aceh, ditemukan bahwa PT. MSB II merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Dalam verifikasi tersebut juga ditemukan beberapa temuan pelanggaran lain yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut oleh tim di lapangan.
"Karena status PMA tersebut merupakan wewenang Kementerian Investasi dan BKPM, kami berharap bantuan Bapak Menteri agar mempertimbangkan penutupan sementara PT. MSB II sambil dilakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut," tulis Gubernur Muzakir Manaf dalam surat bernomor 500.10/7816 itu.
Permintaan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian RI, Ketua DPRA, Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam, serta sejumlah kepala dinas terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dengan adanya surat resmi ini, Pemerintah Aceh menunjukkan komitmennya dalam menertibkan investasi asing yang tidak memenuhi kewajiban administratif maupun operasional, sekaligus melindungi kepentingan daerah serta lingkungan hidup di wilayah Subulussalam dan sekitarnya. (RA)