Kanal Potah

Kanal Potah Info podcast : 081269117706

KANAL POTAH adalah media online berbasis di Kota Subulussalam yang berfokus pada penyebaran informasi lokal, pemberdayaan komunitas, advokasi sosial, pendidikan, budaya, dan pemerintahan daerah.

Asdi Kombih resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kota Subulussalam periode 2025–2029...
21/12/2025

Asdi Kombih resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kota Subulussalam periode 2025–2029 kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkot KONI Subulussalam. Berkas diterima langsung oleh Ketua TPP, Saiban Ghafar, untuk diverifikasi.

Namun muncul pertanyaan publik: apakah berkas Asdi Kombih akan dinyatakan tidak memenuhi syarat? Pasalnya, mayoritas dukungan yang ia kantongi berasal dari pengcab yang tidak mengikuti Raker 11 Desember.

Di sisi lain, tercatat 10 pengcab secara resmi menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan syarat Raker 11 Desember tersebut.

Proses verifikasi kini menjadi sorotan. Transparansi dan keadilan TPP diuji. Mari kita tunggu beberapa saat lagi πŸ€”


Subulussalam, Jarrakpos.com β€” Dinamika Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Subulussalam kian memanas. Sebanyak...
21/12/2025

Subulussalam, Jarrakpos.com β€” Dinamika Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Subulussalam kian memanas. Sebanyak 10 Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) terkait hak dukung dan hak suara dalam pemilihan Ketua KONI Kota Subulussalam masa bakti 2025–2029.

Surat tertanggal 19 Desember 2025 yang bersifat istimewa itu menegaskan keberatan para pengcab atas sejumlah tahapan dan ketentuan pemilihan Ketua KONI yang dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Dalam surat tersebut, para pengcab meminta agar seluruh tahapan pemilihan Ketua KONI tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keterbukaan, serta kebersamaan demi masa depan olahraga Kota Subulussalam. Mereka juga secara khusus meminta agar persyaratan pencalonan Ketua KONI, terutama ketentuan pada poin 1 huruf e, ditinjau ulang karena dinilai tidak berpedoman pada AD/ART KONI.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah dicabutnya hak dukung dan hak suara 10 pengcab yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif. Alasan pencabutan tersebut adalah ketidakhadiran para pengcab dalam Rapat Kerja (Raker) KONI pada 11 Desember 2025.

Namun, para pengcab menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima undangan resmi untuk menghadiri raker tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta agar hak dukung dan hak suara dikembalikan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua KONI Kota Subulussalam masa bakti 2025–2029.

Adapun 10 pengcab yang menyampaikan keberatan tersebut yakni Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Olahraga Kabaddi Seluruh Indonesia (FOKSI), Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI), Persatuan Senam Indonesia (PERSANI), Persatuan Soft Tennis Indonesia (PESTI), Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI), Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI), Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI), Pengurus Besar Ju-Jitsu Indonesia (PBJI), serta Persatuan Korfball Seluruh Indonesia (PKSI).

Surat keberatan tersebut ditandatangani langsung oleh para ketua pengcab masing-masing dan dibubuhi stempel organisasi sebagai bentuk sikap resmi bersama.

Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Subulussalam 2025-2029 telah mengeluarkan mekanisme dan persy...
20/12/2025

Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Subulussalam 2025-2029 telah mengeluarkan mekanisme dan persyaratan pendaftaran untuk calon Ketua. Namun kalau kita baca dan perhatikan secara seksama, pada poin 1 huruf e terdapat syarat yang mengharuskan bahwa calon ketua harus mendapat dukungan 30% dari pengurus cabang olahraga anggota KONI yang mengikuti raker pada tanggal 11 Desember. Masalahnya, dari 30 lebih pengcab yang ada di Kota Subulussalam, ada puluhan pengcab yang tidak mengikuti Raker pada tanggal 11 Desember 2025. Diantaranya adalah :

1. PGSI Subulussalam
2. PKSI Subulussalam
3. IKASI Subulussalam
4. FOKSI Subulussalam
5. ⁠PBJI Subulussalam
6. FAJI Subulussalam
7. ⁠PERSANI Subulussalam
8. PESTI Subulussalam
9. ⁠PODSI Subulussalam
10. ABTI Subulussalam

Pengcab-Pengcab tersebut diatas tidak pernah diundang dan tidak tahu ada Raker yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember oleh KONI. Aneh bin ajaib, TPP kemudian menetapkan jika syarat pencalonan didasarkan pada cabor yang hadir dalam raker 11 Desember. Artinya secara sengaja panitia menghapuskan hak dari Pengcab-Pengcab diatas. Padahal jelas dalam ad/art KONI ditulis bahwa peserta Musorkab/Musorkot yang memiliki hak suara adalah Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) anggota KONI.

Kalah menang itu hal biasa, tapi aturan main harus sehat. Kalo begini kesannya ada pengkondisian untuk memenangkan calon tertentu. Jelek kali ah!

Karna ini adalah masalah yang sangat serius! Menyangkut dengan masa depan seluruh cabang olahraga yang ada di kota Subulussalam. Kami mengajukan beberapa pertanyaan kepada ketua TPP Bapak Saiban Ghafar, S.Pd,MM sebagai berikut :

1. Apa dasar aturan TPP menetapkan syarat dukungan 30 persen hanya dari cabang olahraga yang mengikuti Raker 11 Desember 2025?

2. Mengapa raker tersebut dijadikan dasar penetapan syarat pencalonan, sementara belasan cabang olahraga anggota KONI tidak dilibatkan atau tidak diundang?

3. Apakah TPP memiliki bukti resmi undangan dan daftar hadir seluruh cabang olahraga pada Raker 11 Desember 2025?

4. Bagaimana TPP menjawab tudingan bahwa aturan ini berpotensi mengunci calon tertentu dan memunculkan dugaan pengondisian Musorkot sejak awal?

5. Apakah TPP bersedia meninjau ulang syarat pencalonan jika terbukti proses raker tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan keadilan?

Dari 5 pertanyaan yang kami ajukan diatas, ketua TPP menjawab singkat seperti ini :

"π‘Ίπ’†π’Žπ’–π’‚ π’Œπ’†π’•π’†π’π’•π’–π’‚π’ π’…π’Š 𝒂𝒕𝒂𝒔 π’ƒπ’†π’“π’…π’‚π’”π’‚π’“π’Œπ’‚π’ 𝒅𝒂𝒏 π’…π’Šπ’‘π’–π’•π’–π’”π’Œπ’‚π’ 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒅𝒂𝒏 π’…π’‚π’“π’Š 𝒑𝒆𝒔𝒆𝒓𝒕𝒂 π’“π’‚π’Œπ’†π’“
π‘΄π’†π’π’ˆπ’†π’π’‚π’Š 𝒑𝒆𝒔𝒆𝒓𝒕𝒂 π’“π’‚π’Œπ’†π’“ π’šπ’ˆ π’Žπ’†π’π’ˆπ’–π’π’…π’‚π’π’ˆ 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 π’„π’‚π’“π’‚π’•π’‚π’Œπ’†π’“ π’Œπ’π’π’Š"
----

TPP Musorkot KONI Subulussalam menyebut aturan pencalonan ketua lahir dari peserta raker, dan urusan undangan menjadi tanggung jawab caretaker.

Tapi substansinya bukan itu. Persoalannya adalah puluhan cabang olahraga tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam raker tanggal 11 Desember 2025. Tapi justru itu yang menjadi syarat untuk mengikuti seleksi calon ketua KONI. Lawak πŸ˜†


Subulussalam, radarbangsa.netProses pendaftaran dan penjaringan Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KON...
20/12/2025

Subulussalam, radarbangsa.net

Proses pendaftaran dan penjaringan Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Subulussalam periode 2025–2029 menuai kritik keras dari kalangan insan olahraga. Sejumlah pengurus cabang olahraga (pengcab) secara terbuka mengaku tidak mengetahui adanya tahapan awal penjaringan, bahkan merasa tersisih dari proses yang seharusnya bersifat demokratis dan terbuka.

Situasi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik olahraga Subulussalam. Musababnya, beberapa pengcab yang secara sah memiliki hak suara dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) mengklaim tidak pernah menerima undangan rapat maupun pemberitahuan resmi terkait agenda penting yang digelar pada 11 Desember 2025. Padahal, rapat tersebut disebut-sebut menjadi fondasi awal pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) serta penetapan mekanisme pendaftaran calon Ketua KONI.

Tokoh olahraga lokal, B**g Amigo, SH. menyampaikan kritik tajam atas kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses seleksi pimpinan organisasi olahraga tidak boleh dilakukan secara tertutup, apalagi berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.

KONI bukan milik segelintir orang. Asas demokrasi, transparansi, dan keterbukaan harus dikedepankan. Jika ada pengcab yang tidak diundang atau tidak diberi informasi, itu bentuk pengabaian hak suara,” tegasnya.

Menurut Amigo, ketidakterlibatan sejumlah pengcab bukan sekadar persoalan teknis, tetapi dapat mencederai legitimasi hasil Musorkot ke depan. Ia mengingatkan bahwa konflik internal sering kali berawal dari proses yang tidak transparan.

Selengkapnya: https://www.radarbangsa.net/berita/3172072723/demokrasi-dipertanyakan-penjaringan-ketua-koni-subulussalam-tuai-kritik-keras

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Panglima Sahman Dilimpahkan ke InspektoratSubulussalam, 16 Desember 2025 β€” Lapor...
16/12/2025

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Panglima Sahman Dilimpahkan ke Inspektorat

Subulussalam, 16 Desember 2025 β€” Laporan masyarakat Desa Panglima Sahman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam kepada Inspektorat Kota Subulussalam untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

Sebelumnya, masyarakat Desa Panglima Sahman telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut ke Kejari Kota Subulussalam pada 27 Oktober 2025. Laporan itu disampaikan agar dugaan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan laporan tersebut kemudian dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subulussalam.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Subulussalam, Anton Susilo, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan penanganan laporan tersebut kepada Inspektorat Kota Subulussalam.

β€œKami telah melimpahkan laporan tersebut ke Inspektorat Kota Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Anton Susilo, S.H.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kota Subulussalam, Khairul Zaman, yang ditemui awak media pada hari yang sama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan masyarakat Desa Panglima Sahman dari Kejari Kota Subulussalam.

Khairul Zaman menjelaskan bahwa saat ini Inspektorat masih berada pada tahap awal penanganan, yakni melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dilaporkan.

β€œBerkas laporan sudah kami terima, dan saat ini masih dalam tahapan proses verifikasi dokumen,” jelasnya.

Pelimpahan laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Panglima Sahman, sekaligus memastikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

STRATEGINEWS.id, SubulussalamΒ β€” Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi menahan Kepala Desa (Keuchik) Kamp...
16/12/2025

STRATEGINEWS.id, SubulussalamΒ β€” Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi menahan Kepala Desa (Keuchik) Kampung Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Subulussalam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil audit dan perhitungan penyidik, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298 juta.

Baca Selengkapnya: https://strateginews.id/2025/12/16/keuchik-kampung-bukit-alim-ditahan-kejari-subulussalam-kerugian-negara-capai-rp298-juta/

12/12/2025

Yo teman-teman! Kita lagi on the spot di Desa Suak Jampak, Kecamatan Rundeng β€” dan vibe-nya luar biasa! PMI gas pol turun ke lapangan bawa bantuan untuk warga yang terkena banjir!

Yang bikin makin hype, kalau kepedulian dikasih energi, hasilnya POWERFUL banget! Banjir boleh datang, tapi semangat? Nggak bisa ditenggelamkan! Menyalah πŸ”₯πŸ™Œ πŸ˜€

πŸ“Suak Jampak, Kec. Rundeng





12/12/2025

Ayo kawanΒ² kita gotong royong sama-sama πŸ™Œ

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf meninjau langsung lokasi dampak banjir di Kecamatan Sultan Daulat, Gubernur tiba di Desa...
11/12/2025

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf meninjau langsung lokasi dampak banjir di Kecamatan Sultan Daulat, Gubernur tiba di Desa Pulo Kedep pada Rabu 10 Desember 2025 Menggunakan helikopter dan mendarat di lapangan bola kaki SMPN2 Sultan Daulat.

Setibanya di lokasi, H. Muzakir Manaf disambut oleh Wakil Walikota Subulussalam, Nasir Kombih, SE., Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata, Wakil Ketua DPRK H. Mukmin, anggota DPRK Antoni SE, Kapolres Subulussalam, perwakilan Kodim Subulussalam, Camat Sultan Daulat, serta unsur Forkompimda lainnya. Dalam kesempatan itu Gubernur menyerahkan bantuan tanggap darurat bagi warga yang terdampak banjir, yang diterima secara simbolis oleh Wakil Walikota.

Subulussalam, Jarrakpos.com – Surat Wali Kota Subulussalam tanggal 25 November 2025 seharusnya dibaca bukan sebagai siny...
08/12/2025

Subulussalam, Jarrakpos.com – Surat Wali Kota Subulussalam tanggal 25 November 2025 seharusnya dibaca bukan sebagai sinyal kepanikan fiskal, melainkan sebagai langkah korektif yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik pembangunan daerah. Pemerintah Kota Subulussalam memilih membuka kenyataan apa adanya: ada masalah fiskal yang perlu ditangani, dan persoalan itu harus diselesaikan dengan ketenangan, bukan dengan kebijakan yang justru menambah beban.

Pemotongan alokasi transfer pusat sebesar Rp 86,03 miliar memang bukan perkara kecil. Namun yang lebih penting adalah keberanian pemerintah daerah menyampaikan kondisi keuangan secara terbuka. Keputusan untuk menunda sementara program visi–misi yang bersumber dari DAU bukanlah penanda berhentinya pembangunan, melainkan kesediaan untuk tidak memaksakan ambisi di atas fondasi fiskal yang rapuh.

Dalam sistem pemerintahan daerah, visi–misi kepala daerah memang menjadi pedoman strategis. Namun pedoman tersebut tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang riil. Justru kesalahan terbesar adalah memaksakan pembangunan ketika kapasitas fiskal tidak mampu menopangnya. Di titik inilah pemerintah menunjukkan kedewasaan: memperkuat fondasi sebelum membangun struktur di atasnya.

Penegasan bahwa KUA–PPAS telah diserahkan sejak Agustus dan diperbarui pada November bukanlah manuver politik. Penjelasan proses secara rinci merupakan bagian dari transparansi anggaran yang selama ini diharapkan publik. Pemerintah tidak sedang melempar tanggung jawab, melainkan mengajak DPRK untuk bekerja bersama secara terbuka dengan pijakan data yang sama.

Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam politik anggaran, namun tidak mengubah fakta bahwa APBD merupakan produk bersama eksekutif dan legislatif. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah memilih menihilkan sementara program visi–misi kepala daerah dan wakil kepala daerah demi memastikan APBD 2026 dapat berjalan tanpa menciptakan utang baru yang membebani kota ini bertahun-tahun ke depan.

β€œKota ini tidak bisa terus berlari dengan fondasi keuangan yang rapuh. Ada saatnya pembangunan dipacu, dan ada saatnya rem harus diinjak. Untuk tahun anggaran ini, menginjak rem adalah pilihan yang paling bertanggung jawab”. Tutup Muhammaddin, pengamat kebijakan publik yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Pemenangan Rabbani Kecamatan Simpang Kiri.

08/12/2025

Subulussalam, Jarrakpos.com – Surat Wali Kota Subulussalam tanggal 25 November 2025 seharusnya dibaca bukan sebagai sinyal kepanikan fiskal, melainkan sebagai langkah korektif yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik pembangunan daerah. Pemerintah Kota Subulussalam memilih membuka kenyataan a...

Address

Subulusalam
24782

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kanal Potah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kanal Potah:

Share