Kabar Subulussalam

Kabar Subulussalam Kabar Subulussalam adalah Page Resmi, dapatkan Berita Terupdate Seputar Kota Subulussalam Media Online Terpecaya Nomor Satu di Kota Subulussalam
(1)

Malam besok Ada yang spesial di Pasar malam lapangan Dasan Raja penanggalan, Ada pertunjukan aksi - aksi menegangkan & m...
03/09/2026

Malam besok Ada yang spesial di Pasar malam lapangan Dasan Raja penanggalan, Ada pertunjukan aksi - aksi menegangkan & menghibur dari kita Medan

Bagi pengunjung pasar malam jangan lewatkan besok malam. Jumat 04/09/2026

Selamat bertemu besok malam di Pasar malam Desa Dasan Raja

SUBULUSSALAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan sedang menangani kasus penipuan yang dialami pedagang ban di wilay...
03/09/2026

SUBULUSSALAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan sedang menangani kasus penipuan yang dialami pedagang ban di wilayah Penanggalan dengan kerugian Rp10.980.000, setelah korban diduga menjadi korban penipuan dengan modus skema segitiga.

“Kasus ini sedang ditangani,” kata Kapolsek Penanggalan, Iptu Supriadi Efendi kepada kepada wartawan di Mapolsek Penanggalan, Kamis, 3 September 2026.

Saat ini, kata Kapolsek, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan beberapa saksi lainnya nanti juga akan dilakukan pemanggilan.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Penanggalan/Polres Subulussalam/Polda Aceh itu, disebutkan modus penipuan itu terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 17:00 WIB.

Berawal saat pelaku yang mengatasnamakan oknum aparat menelpon korban untuk memesan ban mobil truk sebanyak enam buah. Beberapa saat kemudian datang seseorang utusan pelaku menggunakan mobil inova warna cream dengan nopol BG 1443 RG untuk mengambil ban tersebut.

Menurut pengakuan korban, fakriezal , oknum tersebut sempat menelpon mengatakan uang sudah berhasil ditransfer dengan mengirimkan bukti transfer. Namun setelah dicek, uang juga belum masuk.

Oknum tersebut berdalih, mungkin karena faktor jaringan sehingga uang belum masuk. Hal itu, kata Fakri, juga diperkuat alasan dari sopir yang mengambil ban, bilang duit belum masuk bisa jadi karena faktor jaringan.

Sang driver juga mengaku dari Kodim Subulussalam. Korban tidak menaruh curiga karena si driver juga mengaku dari Kodim , akhirnya ban itu tetap dimasukan ke dalam mobil innova dan dibawa pergi. Si korban yang merasa curiga karena uang belum masuk-masuk juga, akhirnya mendatangi Kodim Subulussalam.

“Setelah saya tanyakan sama orang Kodim, mereka tidak ada yang kenal dengan pelaku tersebut, disitu saya merasa ini murni penipuan, karena kalau memang dia dari aparat pasti ada yang mengenalnya,” kata Fakriezal.

Akhirnya Fakri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Penanggalan, berikut barang bukti rekaman CCTV, mobil yang mengambil ban, foto driver yang terekam dalam CCTV tersebut.

Sumber : portalsatu.com

Pilkades Gunung Bakti Berujung Sengketa: Dua Kandidat Lapor Keberatan, Diduga Pemenang Langgar PARWAL & Qanun Aceh SUBUL...
03/09/2026

Pilkades Gunung Bakti Berujung Sengketa: Dua Kandidat Lapor Keberatan, Diduga Pemenang Langgar PARWAL & Qanun Aceh

SUBULUSSALAM — Pemilihan Kepala Desa serentak di Kota Subulussalam telah usai di sebagian besar wilayah, namun suasana di Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, justru memanas dan berujung sengketa. Dua calon kepala desa, yakni calon nomor urut 2 Suhardi dan calon nomor urut 3 Salamudin Syah (Edi Oga), resmi menyampaikan laporan keberatan tertulis terhadap kemenangan kandidat nomor urut 1 yang dinyatakan menang, Nasti.

Didampingi ratusan pendukungnya, kedua kandidat tersebut menyampaikan keberatan secara langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Subulussalam. Inti keberatan mereka adalah dugaan pelanggaran tegas terhadap Peraturan Wali Kota (PARWAL) dan Qanun Aceh terkait syarat domisili calon kepala desa.

"Berdasarkan PARWAL yang berlaku, calon kepala desa wajib berdomisili minimal 3 tahun berturut-turut tanpa putus atau pindah-pindah di desa tempat mencalonkan diri. Dari hasil pengecekan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, kandidat nomor urut 1 belum genap berdomisili selama 3 tahun di Gunung Bakti. Bahkan ia tidak terdaftar sebagai pemilih tetap maupun pemilih sementara di desa ini. Ini jelas melanggar aturan," tegas Salamudin Syah (Edi Oga), calon nomor urut 3, saat dikonfirmasi awak media Mitra86/Sergap.

Kedua kubu penentang menegaskan: aturan tidak boleh ditawar-tawar. Jika syarat domisili 3 tahun adalah ketentuan mutlak dalam Qanun Aceh dan PARWAL, maka siapa pun yang tidak memenuhinya — meskipun dinyatakan menang — wajib digugurkan dan kemenangannya dibatalkan. Prinsipnya: Aturan berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.

"Kami meminta agar Qanun dan PARWAL ditegakkan dengan tegas. Jangan sampai pelanggaran terhadap syarat dasar calon dibiarkan begitu saja hanya karena seseorang sudah dinyatakan menang. Jika tidak memenuhi syarat, maka harus dibatalkan. Segala cara harus ditempuh untuk menegakkan aturan hukum," tambah Suhardi.

Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Subulussalam,Hamdansyah SE M,M membenarkan telah menerima laporan keberatan tertulis dari kedua kandidat beserta pendukungnya.

"Benar, kami sudah menerima surat keberatan dari yang bersangkutan. Saat ini kami sedang mempelajari isi laporan serta bukti-bukti yang disampaikan, termasuk meneliti kesesuaian data kependudukan dan ketentuan peraturan qanun aceh dan Parwal yang berlaku," ujar

Pertanyaan Krusial yang di Tengah Masyarakat:

Siapakah yang sebenarnya bertanggung jawab menegakkan PARWAL dan Qanun Aceh dalam penyelenggaraan Pilkades? Siapa p**a yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan? Apakah panitia pemilihan di tingkat desa telah menjalankan verifikasi administrasi dengan ketat dan jujur sebelum calon dinyatakan lolos?

Jika syarat domisili 3 tahun terbukti tidak terpenuhi, maka tanggung jawab moral dan hukum jatuh p**a kepada panitia yang memverifikasi — karena telah meloloskan calon yang nyatanya tidak memenuhi syarat mutlak. Masyarakat pun berhak mempertanyakan: apakah aturan dibuat hanya untuk ditulis, atau benar-benar ditegakkan?

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan peraturan di Kota Subulussalam. Masyarakat Gunung Bakti dan seluruh elemen yang mengawasi berharap, keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku — bukan atas dasar siapa yang menang suara. Aturan adalah aturan, dan tidak boleh ada pengecualian.(,IP)

Sumber : mitra86sergap.com

Naas seorang siswi yang masih berseragam sekolah tertimpa tiang besi petunjuk jalan di simpang gang notaris dekat tugu B...
03/09/2026

Naas seorang siswi yang masih berseragam sekolah tertimpa tiang besi petunjuk jalan di simpang gang notaris dekat tugu BPD, yang mengakibatkan luka robek di kepalanya. Kamis 03/09/2026

Kabarnya tiang petunjuk jalan yang tumbang tidak kokoh hanya di tanam ke tanah sedikit dan di ganjal dengan batu besar saja, biasanya tiang seperti itu di cor dengan semen agar kokoh,

melalui Dinas terkait yang menangani tiang petunjuk jalan agar mengevaluasi dan mengecek kembali tiang - tiang petunjuk jalan yang lain di sekitar subulussalam, di pastikan kekokohanya agar bisa menjaga Keselamatan pengguna jalan, dan agar tidak terulang lagi ke jadian yang sama.

SUBULUSSALAM - Perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala kampong (kepala desa) di Kampong Tualang, Kota Subulussalam, men...
03/09/2026

SUBULUSSALAM - Perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala kampong (kepala desa) di Kampong Tualang, Kota Subulussalam, menjadi sorotan warganet. Persoalan itu disebut berujung pada pengusiran satu keluarga dari rumah yang

SUBULUSSALAM - Perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala kampong (kepala desa) di Kampong Tualang, Kota Subulussalam, menjadi sorotan warganet. Persoalan itu disebut berujung pada pengusiran satu keluarga dari rumah yang selama ini mereka tempati.

Informasi tersebut mencuat setelah diunggah akun media sosial Kabar Subulussalam. Unggahan itu kemudian menjadi perhatian netizen, dengan ratusan komentar dan puluhan kali dibagikan.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, keluarga yang menempati rumah merupakan pendukung calon kepala kampong nomor urut 02, yang kalah dalam pemilihan. Sementara rumah yang ditempati berstatus pinjaman dan disebut merupakan milik keluarga yang mendukung calon nomor urut 01, yang keluar sebagai pemenang.

Ironisnya, kedua pihak disebut masih memiliki hubungan keluarga. Pemilik rumah yang merupakan pendukung calon nomor urut 01 disebut tetap meminta keluarganya yang berbeda pilihan untuk meninggalkan rumah tersebut, meski hubungan kekeluargaan di antara mereka masih ada.

Persoalan inilah yang kemudian memancing beragam reaksi masyarakat di media sosial.

Beda pilihan kepala kampong, keluarga sampai terusir," menjadi gambaran yang ramai diperbincangkan netizen dalam merespons informasi tersebut.

Masyarakat Tualang yang mengetahui persoalan ini menyayangkan apabila perbedaan pilihan politik sampai berdampak pada hubungan kekeluargaan.

Sebab, kontestasi pemilihan kepala kampong sejatinya hanya berlangsung dalam momentum pemilihan. Setelah hasil ditetapkan, masyarakat kembali hidup berdampingan sebagai warga satu kampong.

Pepatah lokal kembali relevan dalam situasi tersebut:

"Mala kalak, imbang tetawa. Mala kaum, imbang tangis."

Pepatah tersebut menggambarkan bahwa ketika orang lain mendapat musibah mungkin kita bisa tertawa, tetapi ketika keluarga sendiri mengalami kesulitan

Sumber : penaaceh.com

03/09/2026

Alhamdulillah, kota subulussalam di guyur hujan lebat hari ini

03/09/2026

Karena Beda Pilihan Kepala Desa, 1 keluarga di Tualang di usir

kronologi Pengusiran :

Yang menepati rumah adalah Pendukung no urut 02 status rumah pinjam (Pendukung 02 yang Kalah) yang pemilik rumah adalah pendukung no urut 01 dan masih keluarga dengan yang di usir, (Pendukung 01 yang menang). Walapun dengan status menang, dia tetap mengusirnya dari rumahnya.

Walapun pemilik rumah pemenang pemilihan kepala kampong di Desa Tualang, dia tetap mengusir familinya sendiri karena beda pilihan

Pepatah kalak kehiya
Mala kalak, imbang tetawa.
Mala kaum, imbang tangis

Sumber : masyarakat Tualang

Telah di temukan dompet cowok beserta identitas diri di Jl. Malikul SelahBagi siapa yang mengenal atau merasa pemiliknya...
03/09/2026

Telah di temukan dompet cowok beserta identitas diri di Jl. Malikul Selah

Bagi siapa yang mengenal atau merasa pemiliknya dompet berwarna coklat sepeti di gambar, bisa hubungi ke 085361811154

Selamat Kepada pemenang kepala Desa Lae Mate
02/09/2026

Selamat Kepada pemenang kepala Desa Lae Mate

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Sempat tertunda sekira empat jam proses perhitungan kertas suara hasil pemungutan suara Pemil...
02/09/2026

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Sempat tertunda sekira empat jam proses perhitungan kertas suara hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, bahkan harus menunggu rapat bersama wali kota, wakil wali, jajaran Forkopimda, P2K, KPPS dan dua Calon Kepala Desa, akhirnya pendatang baru, Suryadi Lingga unggul atas Herianto Solin (Kepala Desa Lae Ikan Periode 2017-2023), selisih 16 suara.

Dari 197 warga memberikan hak pilih, 194 suara sah dan tiga suara rusak. Herianto Solin meraih 89 suara dan Suryadi Lingga 105 suara.

Diketahui, Pilkampong Serentak se-Kota Subulussalam dalam lima kecamatan, Selasa 1 September 2026 diikuti 34 desa, empat desa di kecamatan Penanggalan, Lae Ikan, Lae Bersih, Lae Motong dan Cepu.

Menarik, Desa Lae Ikan berbatas langsung dengan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 202, semula dikabarkan mencapai 390-an Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi viral akibat sejumlah warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) justru disebut berdomisili di desa, dalam Kabupaten Pakpak Bharat.

Kendati Pemko Subulussalam mengeluarkan surat jika dasar menjadi DPT, secara faktual dan administrasi berdomisili di Desa Lae Ikan, riak-riak silang pendapat masih terjadi, bahkan ketika semua DPT memberi hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), muncul kabar jika sejumlah warga yang berdomisili Lae Ikan tidak masuk DPT diberi kesempatan mencoblos.

Justru persoalan ini memantik silang pendapat panjang, kendati camat, kepala mukim, Penjabat Kepala Desa Lae Ikan, kedua calon dan unsur penyelengga Pilkampong dari kecamatan dan desa memberi ide, pendapat dan lain-lain.

Tidak terdapat mufakat di titik ini, kehadiran Wali Kota, Haji Rasyid Bancin dinilai menjadi solusi, padahal jadwal perhitungan suara seharusnya sudah dilakukan.

Seorang warga, mantan Kepala Desa Lae Ikan, Kasab Bancin dengan nada emosi menyatakan kekecawaan atas kejadian ini. Dia menilai penundaan perhitungan suara itu tidak berdasar.

"Sudah beberapa kali Pilkades di Lae Ikan ini, baru ini kejadian yang sangat mengecewakan. Mestinya sudah dihitung suara,

Sumber : waspada.id

Address

Jalan Teuku Umar
Subulusalam
24782

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Subulussalam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Subulussalam:

Shortcuts

Share