17/06/2021
Hukum Sholat Berjamaah untuk sholat lima waktu
1. Fardhu Kifayah
Dikatakan fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah menjalankannya, maka gugur kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satupun yang menjalankan sholat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada disitu. Karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.
Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:
"Sholat jamaah itu hukumnya fardhu'ain untuk sholat Jumat. Sedangkan untuk sholat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunah dan yang lain mengatakan hukumnya fardhu 'ain.
2. Fardhu 'Ain
Ada sebuah dalil yang mengatakan:
"Dari Aisyah radhiyallahuanhu berkata, 'Siapa yang mendengar adzan tapi tidak menjawabnya (dengan sholat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya." (Al-Muqni' 1/193).
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan sholat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri sholat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sehingga pahala sholat berjamaah tentu lebih besar dari sholat sendiri.