infosukabumi_

infosukabumi_ Memberikan informasi mencakup segala bidang yg ada di Sukabumi. Memfasilitasi para kreator lokal untuk menunjukkan kemampuannya untuk paparan yg luas

17/08/2026

🇮🇩 Dulu, kabar Kemerdekaan disebarkan lewat radio. Kini, kita bisa membagikannya hanya dalam hitungan detik.

Cara kita mendapatkan dan menyebarkan informasi terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Dari radio, televisi, hingga smartphone, teknologi dan listrik menjadi bagian dari perjalanan tersebut.⚡

Semangat Kemerdekaan pun terus menemukan cara baru untuk disebarkan dan dirayakan.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! 🇮🇩❤️🤍

16/08/2026

Sebanyak 134 orang yang terdiri dari 133 santri dan satu dewan asatiz Pondok Pesantren Alam Baiti Jannati, Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, dilaporkan mengalami keluhan kesehatan sejak Jumat (14/8/2026).

Keluhan yang dialami para santri di antaranya pusing, mulas, hingga muntah-muntah. Sejumlah santri kemudian mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, turut meninjau kondisi para korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan informasi sementara, sebanyak 82 orang dirawat di RSUD Al-Mulk, sedangkan korban lainnya dirujuk untuk mendapatkan penanganan di RSUD R. Syamsudin, S.H. (Bunut).

Meski kejadian tersebut diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyebab pasti keluhan kesehatan yang dialami para santri hingga kini belum dapat dipastikan.

Pihak Dinas Kesehatan Kota Sukabumi telah mengambil sampel makanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat mengungkap penyebab sebenarnya dari kejadian tersebut.

Program MBG di Pondok Pesantren Alam Baiti Jannati diketahui telah berjalan selama sekitar tujuh bulan. Menurut informasi yang disampaikan, sebelumnya tidak pernah terjadi kejadian serupa selama program tersebut berlangsung.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh makanan MBG sebelum hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan resmi dari instansi terkait keluar.

Hingga kini, kondisi para santri masih dalam penanganan medis dan proses pemeriksaan terhadap sampel makanan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian.

Sumber : Istimewa

16/08/2026

Informasi terkait dugaan keracunan massal dilaporkan terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Puluhan siswa-siswi dilaporkan mengalami keluhan kesehatan dan diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejumlah siswa kemudian dievakuasi dari lingkungan sekolah untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi sementara, para siswa dibawa ke Rumah Sakit Efarina dan Rumah Sakit Amanda, Berastagi.

Hingga informasi ini disusun, belum diketahui secara pasti jumlah siswa yang terdampak maupun penyebab kejadian tersebut. Dugaan keterkaitan dengan makanan dari program MBG juga masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Pihak sekolah dan instansi terkait diharapkan segera memberikan informasi resmi mengenai kondisi para siswa, jumlah korban, serta hasil pemeriksaan medis dan investigasi terhadap sumber kejadian.

Bagi orang tua atau keluarga yang memiliki anak yang bersekolah di SMA Negeri 1 Berastagi, diimbau untuk tetap tenang, memantau informasi dari pihak sekolah, serta memastikan kondisi anak masing-masing.

Catatan : Informasi mengenai penyebab dan keterkaitan dengan program MBG masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

Sumber : Istimewa

15/08/2026

Detik-detik Gempa Bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) pagi. Guncangan kuat membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

Gempa tersebut juga memicu peringatan dini tsunami untuk sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam sejumlah video rekaman warga yang beredar di media sosial, terlihat kepanikan warga saat merasakan guncangan gempa. Sejumlah bangunan juga dilaporkan mengalami kerusakan. Namun, informasi mengenai tingkat kerusakan maupun adanya bangunan yang ambruk masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat di wilayah terdampak diimbau tetap tenang, waspada, serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari BMKG, BNPB, dan BPBD setempat.

Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) pukul 04.5...
15/08/2026

Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) pukul 04.58 WIB.

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT, pada koordinat 8,35° Lintang Selatan (LS) dan 121,37° Bujur Timur (BT).

Gempa tersebut berpotensi menimbulkan tsunami. BMKG mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah wilayah, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak diimbau untuk tetap tenang namun waspada. Warga juga diminta segera mengikuti arahan dari pihak berwenang serta memantau informasi resmi terkait perkembangan peringatan dini tsunami.

Masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi mengenai gempa bumi dan potensi tsunami dapat dipantau melalui BMKG, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

14/08/2026

Kecelakaan lalu lintas melibatkan seorang warga dan pelajar pengendara sepeda motor terjadi di Kampung Babakan, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang pria hendak menyeberangi jalan. Saat berada di badan jalan, ia diduga kurang memperhatikan kondisi arus lalu lintas dari arah datangnya kendaraan.

Pada saat bersamaan, sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang pelajar perempuan melintas. Tabrakan pun tidak dapat dihindarkan hingga menyebabkan keduanya terjatuh.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berdatangan untuk memberikan pertolongan serta membantu mengamankan situasi di tempat kejadian.

Belum diketahui secara pasti kondisi kedua korban maupun kerugian akibat kecelakaan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati, baik ketika berkendara maupun saat hendak menyeberang jalan. Pengendara maupun pejalan kaki diimbau memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum melintas guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Sumber : Istimewa

13/08/2026

Belum adanya kejelasan regulasi final terkait insentif kendaraan listrik (EV) menjadi salah satu pembahasan dalam keputusan konsumen membeli kendaraan listrik. Bagi konsumen yang sempat berniat beralih ke teknologi ramah lingkungan, kabar ini tentu menjadi pukulan telak karena harga EV berpotensi melonjak drastis.

Di sisi lain, ketidakpastian ini justru membawa angin segar bagi sektor lain. Pasar mobil bensin bekas mendadak ramai dan disebut-sebut menjadi tempat pelarian paling rasional bagi para pemburu kendaraan saat ini.

Otomotif Enthusiast, Ditra Yudha, mengatakan pembeli pertama akan mempertimbangkan cost and benefit sebelum membeli EV.

“Kalau misalkan pembelinya [mobil] adalah pembeli pertama dia pasti akan mikir tuh cost and benefit-nya,” kata Ditra dalam talkshow, di Kopikina Kemang, Jumat (07/08/26).

Ditra mengatakan konsumen dapat berpikir ulang membeli EV jika aturan pemerintah tidak lagi mendukung kendaraan listrik. Ditra menyebut mobil bensin bekas berkapasitas mesin kecil sebagai salah satu pilihan.

Ditra kemudian membandingkan biaya kepemilikan mobil bensin berkapasitas mesin kecil dan mobil listrik selama lima tahun. Ditra mengatakan harga jual kembali mobil listrik saat ini mengalami penurunan yang cukup jauh.

Menurut Ditra, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan ketika konsumen membandingkan mobil listrik dengan mobil bensin. Ditra berharap insentif kendaraan listrik tetap diberikan.

“Jadi ya harusnya sih jangan ya Mas. Jangan dihilangkan gitu ya. Jadi sebaiknya sih tetap ada supaya tetap menarik orang untuk membeli atau menukar mobil bensinnya dengan EV,” ujarnya.

13/08/2026

Suasana pesta pernikahan pada Selasa (11/8/2026) mendadak ricuh setelah Julya, yang mengaku sebagai istri sah, datang bersama kuasa hukumnya untuk menghentikan pernikahan suaminya dengan wanita lain. Kehadiran mereka memicu kegaduhan dan menjadi perhatian tamu undangan serta warga sekitar.

Kuasa hukum Julya menyatakan belum ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang memutus perkawinan kliennya dengan sang suami. Julya dan anaknya diketahui telah hidup terpisah selama sekitar tiga tahun setelah Julya mengaku mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Kuasa hukum Julya telah melaporkan dugaan tindak pidana perkawinan halangan ke Polres Langkat.

Secara hukum, perkawinan tetap mengikat hingga adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap dan diterbitkannya akta cerai. Jika suami hendak berpoligami, diperlukan izin pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan KDRT juga dapat diproses secara terpisah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Selanjutnya, proses hukum dan penyelesaian hak-hak para pihak, termasuk nafkah, hak asuh anak, serta harta bersama, akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang.

Menurut Wargi, bagaimana melihat kejadian ini? Sampaikan pendapat dengan bijak di kolom komentar.

BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di...
12/08/2026

BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Putusan ini menguatkan vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Amar putusan ditandatangani oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni, beranggotakan Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Penolakan kasasi ini menjadi titik akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan terdakwa.

Perjalanan Kasus dan Penafsiran Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Bandung : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati. Namun, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Hakim menilai perbuatan Herry sejak 2016 hingga 2021 telah merusak masa depan korban, mengganggu perkembangan anak, hingga mengakibatkan kerusakan fungsi otak pada korban.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung : JPU mengajukan banding atas vonis seumur hidup tersebut. Hakim PT Bandung mengabulkan banding jaksa dan merubah hukuman menjadi pidsus hukuman mati.

Mahkamah Agung (MA) : Tidak menerima vonis mati, pihak Herry mengajukan kasasi. Langkah hukum terakhir ini resmi kandas setelah majelis hakim MA menolak seluruh permohonan pemohon.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman mati terhadap Herry Wirawan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber : Istimewa

11/08/2026

Selamat milad dan HUT ke-10 untuk tirto.id !
Terima kasih telah konsisten menjadi jangkar informasi yang kredibel, tajam, dan mencerahkan publik melalui jurnalisme data yang berkualitas. Teruslah menjadi pilar demokrasi dan ruang interpretasi fakta yang terpercaya bagi bangsa.

Address

Sukabumi

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when infosukabumi_ posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to infosukabumi_:

Shortcuts

Share