Jurnalis Pensiun

Jurnalis Pensiun Selamat bergabung di Official Jurnalis Pensiun Jurnalis Pensiun? Pensiun Hanya Berhenti di tempat Bekerja,
Jurnalis Itu Profesi yang tidak pernah Berhenti...

13/11/2025

JURNALIS PENSIUN - Mantan Menpora Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Ketiganya hadir sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba pukul 10.16 WIB. Mereka datang ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, Tifa disebut sudah hadir lebih dulu.

Roy mengaku siap dengan pemeriksaan hari ini. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti yang akan ditunjukkan kepada pihak penyidik.

"Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah," kata Roy Suryo.

Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan terhadap para tersangka pada klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

07/11/2025

JURNALIS PENSIUN - KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, baik dari internal maupun eksternal kepolisian. Ahli yang diminta keterangan meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.
“Itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Asep.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kasus ini berawal ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.

Tiga laporan lainnya berasal dari kepolisian resor (Polres) yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi. “Tiga laporan itu telah naik ke tahap penyidikan,” kata Ade dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Juli 2025.

05/11/2025

JURNALIS PENSIUN - Adies Kadir dipulihkan nama baik dan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Nafa Urbach dihukum non aktif 3 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Ahmad Sahroni 6 bulan.

Proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 5 anggota DPR yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni masuk tahap akhir. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan dari kelima teradu itu 2 dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu Adies Kadir dan Surya Utama. Teradu lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR.

Begitu amar putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam persidangan dugaan pelanggaran etik yang teregistrasi dalam perkara No.28 Tahun 2025 di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025). Secara umum, Adang mengatakan keputusan Mahkamah Partai Politik masing-masing teradu itu sudah tepat yakni menonaktifkan kelimanya dari keanggotaan DPR.

Dalam membacakan amar putusan, Adang menyebut Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, tapi meminta politisi partai Golkar itu lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan berperilaku.

“Menyatakan teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang mengutip amar putusan.

MKD menyatakan teradu II, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan meminta untuk berhati-hati menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku. Nafa dijatuhi sanksi berupa non aktif selama 3 bulan berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP Partai Nasdem.

Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik dan statusnya sebagai anggota DPR kembali diaktifkan sejak putusan dibacakan. Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik dan dihukum non aktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan. Penonaktifan Eko terhitung sejak yang bersangkutan diputus non aktif sebagaimana keputusan DPP PAN.

Terakhir, teradu V Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman non aktif selama 6 bulan. Penonaktifan Ahmad Sahroni dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.

“Menyatakan teradu I, II, III, IV, dan V selama masa penonaktifan tidak mendapat hak-hak keuangan,” ujar Adang.

Membacakan pertimbangan hukum, Wakil Ketua MKD, Imron Amin, mengatakan para pengadu telah mencabut aduannya. Hal itu membuat perkara semakin terang dan jelas bahwa pengaduan dilakukan karena ada berita bohong yang diterima pengadu. Ahli yang memberikan keterangan di persidangan Trubus Rahardiansyah dan Profesor Satya Arinanto menyebut Adies telah melakukan klarifikasi dan tidak punya niat melecehkan atau menghina siapa pun.

Kendati klarifikasi yang dilakukan Adies sudah tepat, Imron mengingatkan ke depan Adies harus berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada awak media terutama hal yang bersifat teknis. Lebih baik Adies menyiapkan bahan secara lengkap dan akurat.

“Nama baik dipulihkan, dan kedudukan di DPR sebagai Wakil Ketua DPR juga dipulihkan,” urai politisi partai Gerindra itu membacakan pertimbangan putusan.

Terhadap Nafa Urbach, MKD menilai tidak ada niat menghina dan melecehkan siapapun. Kemarahan publik terjadi karena ada berita bohong yang menarasikan anggota DPR berjoget karena kenaikan gaji dan tunjangan. Nafa diminta berhati-hati menyampaikan pendapat kepada publik dan peka melihat kondisi sosial.

Surya Utama juga dinarasikan berjoget dalam sidang tahunan MPR 15 Agustus 2025 lalu. Tapi tidak ada niat merendahkan siapapun. MKD menilai kemarahan publik terjadi lagi-lagi karena berita bohong yang beredar di media sosial.

”MKD berpendapat teradu III Surya Utama, korban pemberitaan bohong,” timpalnya.

Pendapat serupa juga dinyatakan MKD untuk teradu IV, Eko Hendro Purnomo yakni tidak ada niat menghina siapapun. Eko dinarasikan melakukan joget karena kenaikan gaji, tapi menurut MKD itu ulah pemberitaan yang tidak benar. Kendati demikian MKD mengingatkan sikap Eko yang kurang tepat sehingga terkesan defensif. Kemarahan publik yang berujung pada penjarahan rumah Eko membuat MKD mempertimbangkan untuk memberi keringanan.

MKD secara tegas menyebut teradu V, Ahmad Sahroni memberikan pernyataan yang tidak bijak. Untuk merespons kalangan yang menyebut bubarkan DPR seharusnya menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, jangan memilih kata-kata yang justru tidak pas. Penjarahan yang menimpa rumah Sahroni jadi alasan MKD memberikan keringanan.

Dengan Amandha Aufaa Azkia – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar berat mereka! 🎉
21/10/2025

Dengan Amandha Aufaa Azkia – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar berat mereka! 🎉

14/10/2025

Dunia Kagum Dengan Presiden Prabowo Part 6

14/10/2025

Dunia Kagum Dengan Presiden Prabowo Part 3

Address

Jalan Sukaraja, Griya Cimahpar Indah 1, Jl. Sedap Malam No. 1
Sukabumi
43192

Telephone

+6281110650384

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jurnalis Pensiun posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jurnalis Pensiun:

Share