
12/07/2025
-----> Lurah Srimulyo, Piyungan, Wajiran membantah tuduhan korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari perjanjian sewa menyewa lahan tersebut.
"Saya tidak menerima uang sepeser pun. Saya siap membuktikan di pengadilan bahwa saya tidak bersalah," ujarnya Jumat (11/7).
Wajiran yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengatakan, tindakan yang dilakukannya selama menjabat justru bertujuan menyesuaikan perjanjian lama dengan regulasi baru yang ditetapkan gubernur DIY. Perjanjian yang ia buat bukan bentuk pelanggaran, melainkan upaya penyesuaian dengan aturan terbaru.
Ia mengungkapkan, kasus yang menjeratnya berawal dari penyewaan TKD untuk usaha resto dan penginapan bernama Bukit Indah. Tempat usaha itu, menurutnya, telah berdiri sejak 1990-an dan mendapatkan izin resmi dari Pemkab Bantul pada 2002.
Saat mulai menjabat pada 2013, Wajiran menyusun perjanjian sewa baru yang menyesuaikan dengan ketentuan gubernur DIY yang berlaku sejak 2011. Perjanjian baru itu mencakup masa sewa maksimal 20 tahun serta penyesuaian harga.
Namun proses pengajuan izin ke gubernur mengalami hambatan pada 2015 lantaran lahan tersebut berada di zona merah. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pun meminta agar usaha di lokasi itu ditutup.
Wajiran mengaku tidak memiliki wewenang untuk menutup tempat usaha itu. Jika ia menutup tempat usaha tersebut, justru bisa dianggap melanggar hukum.
Ia juga menegaskan seluruh hasil sewa TKD tidak digunakan untuk keperluan dirinya. Uang itu digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti pendopo balai desa dan Omah Gamelan yang berada di dekat kantor Kalurahan Srimulyo. "Tidak ada uang yang saya ambil pribadi. Semua masuk kas desa dan digunakan untuk pembangunan," tandasnya.
๐๐ฎ๐ฐ๐ฎ ๐ฆ๐ฒ๐น๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ป๐๐ฎ ๐ฑ๐ถ:
๐ต๐๐๐ฝ๐://๐ฟ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ท๐ผ๐ด๐ท๐ฎ.๐ท๐ฎ๐๐ฎ๐ฝ๐ผ๐.๐ฐ๐ผ๐บ
Konten: Cintia Yuliani
Foto : Guntur Aga T / IG rumahaspirasiwajiran
Visual Content: Ji Ong Boy!