Detik Jabar

Detik Jabar Detik Jabar Merupakan Media Online Yang Mempunyai visi "Media Informasi Terpercaya". Dengan Misi Men

Kucing Militer buat beraksi ke palestina
13/09/2024

Kucing Militer buat beraksi ke palestina



🔊 CALL FOR PAPER - Jurnal Nasional- Jurnal TerAkreditasi Sinta- Jurnal Internasional Doaj- Jurnal internasional Copernic...
09/03/2022

🔊 CALL FOR PAPER
- Jurnal Nasional
- Jurnal TerAkreditasi Sinta
- Jurnal Internasional Doaj
- Jurnal internasional Copernicus
- Jurnal International Scopus
Focus & Scope : Tersedia Berbagai Macam Rumpun Ilmu
Greeenpublisher menerima artikel terbaik dari bapak/ibu untuk kami publikasikan.
Indexed By : Indexed By : Terakreditasi Sinta, Garuda, Copernicus, Google Scholar, Crosreff, Base, One Search, Morarref, Dimensions.

Whatsapp : https://bit.ly/3hRxsae

Ayo pakai twibbon tahun baru anda sekarang jugaCek Selengkap nya dibawah ini
04/12/2021

Ayo pakai twibbon tahun baru anda sekarang juga
Cek Selengkap nya dibawah ini

Link Download Twibbon Tahun Baru 2022 Keren dan Pilihan Terbaik tak terasa tahun 2021 segera berakhir. Yuk Pakai Twibon Menarik Kamu di penghujung tahun

PUBLIKASI JURNAL CEPAT !!Khusus buat kamu, tersedia publikasi jurnal nasional, sinta 2, 3, 4, 5 dan 6 dan Internasional ...
04/11/2021

PUBLIKASI JURNAL CEPAT !!
Khusus buat kamu, tersedia publikasi jurnal nasional, sinta 2, 3, 4, 5 dan 6 dan Internasional Doaj, Copernicus, Scopus.
Jaminan Terbit dan LOA Cepat, Gratis Konsultasi!!.
Hubungi Sekarang Klik Link Dibawah 👇
📲 https://bit.ly/3ncSIK3

Bapa bapa ibu rekan sekalian jika menerbitkan jurnal, kita ada promoSegera keep slotnya
15/09/2021

Bapa bapa ibu rekan sekalian jika menerbitkan jurnal, kita ada promo

Segera keep slotnya

Alhamdulillah sekarang sudah bahagia😄
12/09/2021

Alhamdulillah sekarang sudah bahagia😄

hmmm😅😍😍
09/09/2021

hmmm😅😍😍

Jam piket organ tubuh, dengan olahraga, pola hidup sehat, pola makan, menejemen emosi, marah, cinta, sedih dan gembira i...
02/09/2021

Jam piket organ tubuh, dengan olahraga, pola hidup sehat, pola makan, menejemen emosi, marah, cinta, sedih dan gembira insyaAllah sehat semuanya

Bener Banget nih😄 Udah Pernah Ngalamin Sendiri  Saya🥴Siapa disini yang udah ngalamin😍
02/09/2021

Bener Banget nih😄
Udah Pernah Ngalamin Sendiri Saya🥴

Siapa disini yang udah ngalamin😍

Bagi teman teman yg mengalami penarikan Kendaraan/Kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikanMe...
31/08/2021

Bagi teman teman yg mengalami penarikan Kendaraan/Kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikan
Mengertilah HUKUM !
PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen
Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.
Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.
Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.
Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing sering Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.
Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.
Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.
Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.
Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,
Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.
Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.
Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.
Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
49

Boleh di coba tipsnya nih terbukti manjur loh😍😍😍
31/08/2021

Boleh di coba tipsnya nih terbukti manjur loh😍😍😍

Address

Jalan Bumi Asri Pamijahan Rt 16/03 Kecamatan Plumbon
Sumber
45155

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Detik Jabar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share