03/06/2026
🚨 BREAKING NEWS 🚨
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Selain Dadan, beberapa mantan pejabat BGN lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.