10/06/2026
Pelaku Pencurian iPhone 16 Pro Max Modus COD di Cimalaka Ditangkap, Dijebak Warga Saat Kembali Beraksi
Sumedang - Terduga pelaku pencurian berkedok transaksi cash on delivery (COD) yang membawa kabur iPhone 16 Pro Max milik warga Cimalaka akhirnya berhasil diamankan. Pelaku ditangkap setelah korban bersama warga melakukan upaya penjebakan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Pelaku kemudian diserahkan ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut ditangani Polsek Cimalaka bersama Satreskrim Polres Sumedang.
Kanit Resum Satreskrim Polres Sumedang, Ipda Arief Setiawan, membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
"Pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Cimalaka," ujar Arief saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini sebelumnya menimpa Muhammad Ihsan Fadhillah (30), warga Kecamatan Cimalaka. Korban kehilangan iPhone 16 Pro Max 512 GB warna Natural Titanium senilai Rp18,5 juta saat melakukan transaksi COD di kawasan Perum Griya Cimalaka Asri pada Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari koordinasi dengan pihak kepolisian dengan lapor terlebih dahulu. Setelah diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Korban kemudian bersama sejumlah warga menyusun skenario untuk menjebak pelaku.
Setelah pelaku datang dan berhasil diamankan, warga langsung menyerahkannya kepada polisi.
"Sudah ketangkep, a (pelaku)," kata Ihsan.
Ia menjelaskan, proses penangkapan berlangsung berkat kerja sama dirinya selaku korban, warga dan pihak kepolisian yang sebelumnya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Kerja sama dengan warga, dijebak. Warga Citepok juga ikut membantu," ungkapnya.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Sumedang.
Pemeriksaan terhadap pelaku masih terus dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus.