
03/08/2025
🔰 Fatwa MUI Sulsel Haramnya Sobis
Situs MUI Sulsel telah melansir berita bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan secara tegas menyatakan harta dari Passobis (Penipuan Online ) adalah haram dimanfaatkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai fenomena penipuan online atau sosial bisnis (sobis) mulai dianggap biasa hingga jadi pekerjaan kebanggaan. Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan MUI Sulsel menerbitkan fatwa bahwa kegiatan sobis itu haram.
MUI Sulsel merasa bertanggung jawab untuk memberi pedoman atau penjelasan hukum atas fenomena tersebut. Pasalnya, praktik yang tergolong penipuan (gharar dan tadlis) adalah haram dalam pandangan Islam.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah menimbang:
Sosial Bisnis disingkat dengan "Sobis" yang merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut modus penipuan online yang pelakunya mayoritas berasal dari Kabupaten Sidrap dan sekitarnya di Sulawesi Selatan.
Korbannya dapat menyasar pengguna telpon seluler, bukan hanya di daerah sekitar, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia secara umum, bahkan sampai ke luar negeri.
Modus penipuan ini melibatkan penggunaan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi atau aktivitas ilegal secara daring.
Pelaku penipuan biasanya menggunakan KTP atau identitas pribadi orang lain untuk membuka rekening bank, melakukan transaksi online, atau melakukan aktivitas lain yang memerlukan identifikasi.
Pelaku Sobis disebut dengan “Passobis” yang memiliki keahlian dan keterampilan yang licik dalam berkomunikasi dengan korban.
Mereka mampu membujuk korban untuk percaya pada narasi mereka, dan selanjutnya korban memberikan data atau uang yang diminta.
Passobis menggunakan berbagai platform online, seperti situs jual beli online, pesan instan, telepon, atau aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter (X), serta Threads untuk menjebak korban.
Passobis menggunakan taktik manip**asi psikologis, seperti menciptakan suasana kepanikan atau penawaran menggiurkan untuk memperoleh informasi pribadi atau uang dari korban.
Modus operandi penipuan online ini sangat beragam dan terus berkembang, seperti phishing (memancing informasi sensitif dengan berpura-pura sebagai entitas terpercaya), catfishing (menciptakan identitas palsu untuk menjalin hubungan emosional), dan penipuan investasi palsu.
Demikian p**a dengan modus penipuan pajak, penipuan pinjaman, atau penipuan terkait dengan kabar duka dan lain-lain.
MUI berkewajiban menyampaikan duduk perkara bagaimana sebenarnya kegiatan sobis itu yang indikasinya mengarah kepada penipuan dan pencurian, dan tentunya dilatari dengan janji-janji bohong.
🟣 Kesimp**an:
Sobis adalah pekerjaan haram dan penghasilan yang mereka dapatkan adalah harta haram; tidak boleh mereka gunakan dan konsumsi. Wajib mereka bertobat dan mengembalikan hak dan harta orang lain, serta tidak lagi mengulangi perbuatan haram tersebut. Ingat, neraka di depanmu!
Gowa, 09 Shofar 1447 Hijriah
✍ Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah Al-Bughisiy -hafizhahullah-