08/04/2023
Gowa - Indonesia darurat narkotika, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menabuh genderang perang melawan narkoba. Saat ini negara kita kalah dalam perang melawan narkotika. Dampak buruknya pun semakin merajalela. Namun perang melawan narkoba tak boleh berhenti, Rabu, (5/3/2023)
"Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf mengatakan pemerintah daerah harus menunjukkan upaya serius dan bersungguh-sungguh, mengajak dan melibatkan semua instansi dan komponen masyarakat. Untuk satu kata dan tindakan, perang melawan narkotika sampai menang.
Lanjutnya, data terbaru yang TIB himpun dari laman resmi BNN, jumlah kasus dan tersangka tindak pidana narkoba tahun 2020, wanita 3.050 orang dan pria 55.714 orang. Jumlah penyitaan narkoba selama 2020 ada pemusnahan g***a sebanyak 117,5 hektar luas area dimusnahkan, dan total 132,85 ton g***a dimusnahkan. Jumlah barang bukti uamg yang disita dan aset yang dinilai dengan uang pada kasus tindak pidana pencucian uang, total barang bukti beruapa uang Rp 39.979.814.109 dan barang bukti berupa aset yang dinilai dengan uang Rp 47.106.024.937,"jelas Syafriadi
Salah satu cara memerangi narkoba dengan menyelamatkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di tanah air kita, mereka wajib memperoleh layanan rehabilitasi yang diperlukan.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, wajib mengambil langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkoba sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal,"ungkap Dg Mangka (sapaan akrab)
"Diketahui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Dengan adanya Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) harus berperan aktif dalam menyediakan layanan rehabilitasi. TIB mendesak juga untuk Pemerintah Daerah yang belum melahirkan perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)