03/06/2023
Masriah pelaku teror pembuangan kotoran ke rumah tetangga divonis satu bulan penjara dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 31 Mei 2023.
Sidang tipiring dengan Hakim RA Didi Ismiatun hanya berlangsung 30 menit. Sidang juga menghadirkan dua saksi Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno selaku Ketua RT 1 RW 1 Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono.
Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum. Selain itu terdakwa juga meminta maaf kepada pelapor Nur Mas'ud.
Semoga jadi pembelajaran buat semuanya ya!
📸: Dok. Istimewa