
31/10/2023
KPU Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun," ungkap kuasa hukum penggugat, Anang Suindro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023.
Menurutnya, saat itu KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2024 belum melakukan perubahan PKPU. "Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," tandasnya.
Belum adanya perubahan PKPU itu, lanjut Anang, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.
Namun KPU justru menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan bakal capres-cawapres. Atas dasar ini, penggugat melayangkan gugatan terhadap KPU ke pengadilan.
KLIK Selengkapnya Di Bio❕❕❕