
27/10/2022
https://arahjatim.com/dianggap-menipu-tan-irwan-divonis-2-tahun-9-bulan-penjara/
Surabaya, ArahJatim.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Subagia Astawa menjatuhi vonis 2 tahun dan 9 bulan penjara kepada Tan Irwan, terdakwa kasus penipuan modus kerjasama pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal. "Mengadili terdakwa dengan pidana 2 tahun 9 bulan karena terbukti b...