04/11/2023
Jombang, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri Jombang kembali menyidangkan perkara pidana dugaan pencurian uang di ATM yang melibatkan keluarga, Kamis (2/10/2023).
Sidang perkara nomor 347/Pid.Sus/2023/PN Jbg tentang ITE ini menjadi perhatian publik lantaran terdakwa Soetikno Hary Santoso adalah kakak ipar pelapor perempuan Diana Soewito.
Baca selengkapnya hanya di:
https://jurnaljatim.com/2023/11/kuasa-hukum-ungkap-kesaksian-perempuan-pidanakan-kakak-ipar-di-jombang/
Jombang, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri Jombang kembali menyidangkan perkara pidana dugaan pencurian uang di ATM yang melibatkan keluarga, Kamis (2/10/2023).
Sidang perkara nomor 347/Pid.Sus/2023/PN Jbg tentang ITE ini menjadi perhatian publik lantaran terdakwa Soetikno Hary Santoso adalah kakak ipar pelapor perempuan Diana Soewito.
Persidangan digelar di ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi pelapor.
Dua orang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Yakni Diana Soewito selaku pelapor dan saksi pendukung, Endang S.
Sidang digelar luring. Tiga orang Majelis Hakim, saksi, kuasa hukum serta Jaksa penuntut umum hadir di persidangan, sedangkan terdakwa Soewito mengikuti jalannya sidang dari Lapas Jombang.
Perkara ITE yang menjerat Soetikno ini dengan tuduhan tindak pidana pencurian uang di rekening milik mendiang Subroto suami Diana Soewito sejumlah Rp3,3 juta.
Kuasa hukum terdakwa Soetikno, Sri Kalono seusai persidangan mengungkap kesaksian saksi yang dihadirkan di persidangan.
__________________________________________