10/06/2026
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis terungkap di persidangan. Wawan Purdianto alias Cebol didakwa mengelola belasan rekening atas nama orang lain untuk menampung dan mengalirkan dana hingga Rp41,69 miliar.
Jaksa menyebut sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, mulai dari tanah di Jombang, satu unit Toyota Rush, hingga enam batang perak. Dalam penyidikan, aparat juga menyita berbagai barang bukti seperti buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, ponsel, paspor, sertifikat tanah, hingga dokumen mutasi rekening.
Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan akan memasuki agenda persidangan berikutnya.
Wawan Purdianto alias Cebol didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan belasan rekening bank hingga Rp41,69 miliar