04/06/2026
"Kabar mengejutkan datang dari Badan Gizi Nasional atau BGN. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.
Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN dalam rangka evaluasi kinerja lembaga.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor BGN di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
Kasus yang sedang diusut diduga berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis dan dugaan praktik dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut dan belum mengungkap seluruh detail konstruksi kasusnya kepada publik.
Perlu diingat, proses hukum masih berjalan. Semua pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ikuti terus perkembangan beritanya untuk mendapatkan informasi terbaru."
Sumber: DetikNews, 20Detik, dan Suara.com.