25/08/2026
“TERNYATA NIKAH BEDA KASTA DI BAKAR’’ “SUDRA DISAMAKAN DENGAN ANJING !”
Eiitss....
Ini bukan kata saya loh ya...., tapi dari sebuah buku yang diterbitkan oleh Universitas Hindu di Bali, Udayana berjudul “Bias Gender: PERWAKINAN TERLARANG Pada Masyarakat Bali”
Memangnya Masyrakat Bali melarang nikah apa ?
Nikah beda kasta.
Menurut orang Bali Menikah beda Kasta itu ada dua:
Adanya kalanya, ASU PUNDUNG
Adanya kalanya, Aniloma
Kapan ASU PUNDUNG ?
apabila seseorang perempuan menikah dengan seseorang yang kastanya dibawahnya maka wanita itu disebut sebagai “ASU PUNDUNG” (sumber Paswara DPRD No. 11 Tahun 1951)
dimana seseorang wanita yang berkasta itu sama saja menggend**g seekor anjing (Pria sudra) .....(gila disamakan dengan anjing loh rek...)
Itu untuk wanita.
adapun untuk pria yang menikah wanita diatas kastanya, orang Bali menyebutnya “ALANGKAHI KARANG HULU” Karena pria itu dianggap sama saja melangkahi “wilayah sakral” (Karang Hulu) wanita yang berkasta itu.
Bahasa sederhanannya “NGGAK BERMORAL KARENA SAMA SAJA MELOMPATI KEPALA KELUARGA TUANNYA (KASTA ATASNYA)”
Itulah pandangan orang BALI.
“Oh.. dilarang ya bang, emang, kalau dilanggar kena hukuman bang?”
IYA KENA HUKUMAN
1. Menurut Hindu JAWA
2. Menurut Hindu BALI
Menurut Hukum Hindu Jawa, maka dilihat dulu.
Apakah pria yang berkasta rendah ketika melamar mendapat persetujuan dari keluarga wanita yang berkasta tinggi atau tidak?
Jika TIDAK maka pria itu harus DIHUKUM MATI.
Jika keluarga SETUJU, maka sang pria harus membayar mahar.
Bunyi undang-undang Majapahit itu begini “Jika ada orang yang berketurunan tinggi, dilamar oleh seseorang gadis (dari keturunan rendah), orang yang dilamar tidak dikenai denda”
“akan tetapi, jika ada orang bawahan yang tidak berketurunan, dilamar oleh sesorang gadis itu didengar keterangannya. Jika ia tidak menghendaki menantu laki-lakinya dari keturunan rendah, maka laki-laki itu akan DIKENAKAN PIDANA MATI. (DAN) Gadis (itu HARUS) dikembalikan ke orangtuanya”
(Kutara Manawa Dharmasastra Pasal, 213 KITAB RESMI UU MAJAPAHIT)
Sebagai catatan meski seandainya keluarganya setuju, pernikahan ini TIDAK UMUM TERJADI karena dianggap AIB Masyarakat.
Itu menurut Hindu JAWA.
KEDUA, Menurut Hindu BALI
Maka tak peduli, mau keluarga wanitanya setuju kek atau tak setuju kek, tak PEDULI, MAKA KEDUA PASANGAN HARUS DIHUKUM MATI.
“Menarik nih, bang, memang di hukum apa sih ?.......“
Tinggal pilih kak, bisa request. 😊
1. Labuh geni (dibakar hidup-hidup)
2. Labuh batu (diikat kakinya, dan di tenggelamkan disungai)
“WOIGGHH KADRUN JANGAN NGARANG KAU!”
Ini bukan kata saya, tapi dari R. Friederich seseorang turis yang pernah datang ke Bali dan menulis kesaksiannya dalam buku The Civilization on Culture of Bali:
In Bali, all marriages of high-caste women with men of lower birth (provided they are acknowledged) are punished with death. The guilty woman is burnt alive: a hole is made in the ground and filled with combustibles, into which the woman is cast. This punishment is called labuh gni (“to fall or to be cast into the fire”). The man is weighted with stones and drowned in the sea; this is called labuh batu. This penalty, however, especially the burning of the woman, is not always carried out relentlessly. In several cases that came to my knowledge, both the man and the woman were drowned. In another case, where the guilty man had escaped vengeance by flight, the woman, at the command of her father (a Gusti in Kutta), was killed with the kris by a relative, her mother’s brother, after being adorned with flowers and fine clothes, and rendered fearless by o***m and strong drink
Di Bali semua perkawinan antara perempuan berkasta tinggi dengan laki-laki dari kasta yang lebih rendah dihukum mati. Perempuan yang bersalah itu DIBAKAR HIDUP-HIDUP. Sebuah lubang besar digali dan dipenuhi dengan BARA API. Ke lubang bara itulah perempuan itu DILEMPARKAN SECARA PAKSA. Inilah yang disebut hukuman labuh gni (dicemplungkan atau dilempar hidup-hidup ke bara api).
Yang laki-laki, kakinya diberi PEMBERAT BATU, lalu DITENGGELAMKAN HIDUP-HIDUP KE DALAM LAUT. Hukuman ini disebut labuh batu. Hukuman ini, terutama hukuman bakar terhadap perempuan, TIDAK SELALU DILAKSANAKAN SEKEJAM ITU.
Dalam beberapa kasus yang saya ketahui, KEDUANYA, YANG LAKI-LAKI MAUPUN YANG PEREMPUAN, DITENGGELAMKAN.
(lalu kalau lakinya sembunyi gimana bang lari dari hukuman, dan ceweknya enggak ?)
Dalam kasus yang lainnya, bila yang lelaki berhasil lari menyembunyikan diri, yang perempuan, atas perintah ayahnya (seorang Gusti dari Kuta), DIBUNUH DENGAN TIKAMAN KERIS oleh keluarganya, yaitu oleh paman perempuan itu (kakak dari ibunya), setelah dia DIDANDANI DENGAN BUNGA-BUNGAAN DAN DIBERI PAKAIAN YANG INDAH-INDAH, dan rasa takutnya DIHILANGKAN DENGAN MEMBERINYA OPIUM/MADAT DAN MINUMAN KERAS TERLEBIH DAHULU.
(Friederich, n.d., pp. 102–103).
Begitulah kesaksian penelitian eropa yang datang ke BALI
“AH HOAX LU KADRUN, ITU CUMAN PASAL PASAL ATURAN AJA...., FAKTANYA GAK ADA ORANG BALI BEGITU “
Ah.... yang benerrrrr...........
Buktinya Dalem Ide, menjatuhkan hukuman mati kok ke Dalem Tarukan.
Buktinya Dalam Babad Dalem, dimasa Kekuasaan Batur Renggong (raja legendaris di Bali saya yakin semua kenal)
ada Bhujangga besar beraliran pemuja Dewa Wisnu. Bhujangga itu, mengawini Dewa Ayu Laksmi, putri keluarga Dalem Kerajaan. Al hasil, karena kesalahan itulah Sang pendeta Waisnawa di vonis hukuman mati kok....
Dan semenjak itu aliran Waisnawa dilarangggg untuk selamanya....
Kliwon demi kliwon berlalu...
Cinta terus bersemi tapi agama dan negara tak merestui
Banyak putera putera Bali ini jadi Korban kebiadan sistem kasta...
Lalu datanglahhh penjajah Kolonial Belanda....
Ketika menguasai BALI. Melihat hukum hukum yang tak manusiawi, para intelektual Belanda merespon “loh...gila masyarakat ini kok primitif banget”
Akhirnya diputuskanlah lewat Paswara Sang Amangkurat Buleleng (Penguasa Kolonial Belanda di Buleleng) bahwa pasangan yang menikah beda kasta cukup di hukum buang atau denda, nggak perlu labuh geni (dibakar hidup-hidup) atau labuh batu (ditenggelamkan). Bunyinya begini:
“”Nihan paswaran nira sang amangku rat ring gumi Buleleng, katiba ring punggawa kabeh. Iki lewira, yan ana wong istri mewangsa brahmana, kerangkatang olih wong lanang dudu wangsane, satriya, wesiya, sudra, pilih tunggal kapamitrin, yan wus katon samangkana, teka wenang wangsane wong brahmana ika linebar kulakili, kna manut ring wangsa sang ngamet, yan wus samangkana, janma ika lanang wadon kayogiya kapisisip kakutang kaluaring gumi Bali, nanging kni patunggalan genah, saumure hidup makutang, tan wenang tulak muah.
Inilah paswaraku dari penguasa di Buleleng, yang disampaikan kepada seluruh punggawa. Isinya adalah: bila ada wanita yang berkasta brahmana, diambil istri oleh lelaki yang bukan dari kastanya, satrya, waisya, sudra, dan sudah terbukti dapat digauli, patutlah kasta wanita brahmana itu diturunkan menjadi sama dengan lelaki yang mengawininya. Selanjutnya, pasangan laki-istri itu disalahkan dengan hukuman buang ke luar Bali seumur hidup, tetapi mereka tidak boleh dipisahkan tempatnya. Pasangan itu tidak boleh p**ang lagi ke Bali.””
Berdasarkan penuturan sejarawan Barat, Kron.
Maka hukum yang tadinya di pidana mati, cukup dihukum buang selamanya.
Dari hukum dibuang selamanya, lambat laut diganti hukum buang 6 tahun. Dulu dendanya banyak, kini makin lama makin sedikit.
Lalu apa Respon Orang-Orang Bali ?
Bagi orang orang Bali yang terdidik, modernis, dan berisi golongan jaba (kasta rendah) tergabung dalam Organisasi Suryakanta sepakat apabila sanksi larangan nikah antar kasta itu dihapuskan, jangankah dikurangi dendanya bahkan bila PERLU KASTA DIHAPUS SAJA...Menurut Surya Kanta
Kenapa ?
Menurut Surya Kanta, Kasta itu bukan asli Bali, tapi akibat orang Hindu majapahit menjajah Bali dan memperkenalkan tradisi KASTA. LELUHUR KAMI DULU NGGAK MENGENAL KASTA...
“memang bener bang orang BALI Dulu nggak mengenal kasta?”
Benar
Baca dipostingan ini
Orang Bali asli tak mengenal Kasta, tidak mengenal mengenal pembakaran mayat
https://web.facebook.com/share/p/1CkF4iBFse/
Salah satu Majalah Hindu, Bali Adnyana melontarkan kritik keras ke sesama saudara pribuminya.
“Kalau tuan, juga senang bangsa Tuan bersenang perempuan Brahmana berharga f.1.50, haruslah Tuan juga senang bangsa Tuan berharga 1/6 x F 1.50 sama dengan f 0,375, bukan?”
Intinya menurut Bali Adnyana, kalau hukuman buang selama enam tahun diganti dengan f.150 BERARTI NILAI PEREMPUAN BRAHMANA HANYA SEPERENAM DARI F.150 DALAM SETAHUN. JUMLAH INI DIANGGAP PENGHINAAN KE GOLONGAN BRAHMANA.
Gusti Alit dari Bali Ajnand menulis "Kalau angan-angan itu terlaksana, jumlah orang sudra yang akan mengambil istri yang berasal dari kaum triwangsa rendahan akan bertambah banyak. Hal ini berarti ancaman bagi triwangsa, karena golongan triwangsa rendahan itulah yang paling banyak jumlahnya".
Alhasil berkat lobi-lobi jahat dari Bali Adnyana kepemerintah kolonial, Surya Kantapun dibubarkan.....
Dan menariknya I Nengah Metra, seorang tokoh Pande dari Bratan, Singaraja Tokoh sentral Surya Kanta yang gigih menentang perlakuan yang tidak adil itu, ternyata berjodoh p**a dengan seorang putri brahmana. Al hasil Metra dipindahkan ke Lombok pada tahun 1926.
Menurut Jiwa Atmaja mutasi itu sebenarnya
“adalah pelaksanaan hukum selong secara halus, karena "kesalahannya" mengawini seorang Ida Ayu Putu Mas Mirah dari Griya Mas, Liligundi, Singaraja, kawan seperjuangannya. Pemindahannya ke Lombok oleh Regen Buleleng.”
Gila-gila
Kliwon demi kliwon berlalu.....
Bali sebagai negara merdeka baru resmi mengumumkan
ditetapkan Paswara No. 11/DPRD Bali, tanggal 12 Juli tahun 1951, yang menghapus Paswara tahun 1910, maka secara formal, mempidana pelaku asu pundung dan alangkahi karang hulu dihapus,
sehingga perkawinan antarkasta sudah tidak menjadi halangan lagi.
Tapi apa kemudian sterotip anti kasta sudah hilang ?
Jelantik Sushila menulis, umat Hindú di Bali masih menyenangi bila perkawinannya dilakukan antarwangsa sendiri (endogami), dalam ikatan keluarga yang tidak begitu dekat sampai batas-batas tertentu (Sushila, 1988: 3).
Jelantik Sushila menulis:" Kiranya masih menjadi pandangan masyarakat Hindu di Bali, bahwa perkawinan seorang pria dengan wanita yang kasta/wangsanya lebih tinggi, dianggap JANGGAL.
Walaupun ketentuan adat asu pundung dan alangkahi karang hulu dengan Perda No. 11/DPRD tanggal 12 Juli 1951 telah dihapus" (Sushila, 1988: 4). Hal ini berarti, bahwa secara normatif perkawinan antarkasta tidak dihalanginya, namun secara psikologis, mungkin secara ritual tetap tidak dapat diterima.
ITU BUKAN KATA NGOPIDIYYAH YA.
Adapun pernikahan Aniloma, itu pernikahan jika laki-lakinya dari kasta tinggi sedangkan perempuannya dari kasta rendah.
Pernikahan ini tidak terlalu dimasalahkan. Sebab tidak merusak nasab keturunan karena nasab keturunannya nyambung ke ayahnya bukan ibunya.
Hikmah:
1. Yang memperkenalkan Kasta Pertama Kali Hindu Penjajah Majapahit, Bali asli tak kenal kasta
2. Hukum ini diberlakukan di Bali dan Jawa, bukan India, kamu nggak bisa ngelak.
3. Terimakasih lah sama bule karena udah membuka banyak wawasan bahkan menyelamatkan generasi Hindu yang saling mencintai meski beda kelas ekonomi.
4. Orang Bali baru menutup dadanya
Baru menghapus pidana kejam semenjak Indonesia merdeka.
5. Bersyukur beragama Islam
Baca juga:
“Manak Salah” punya anak kembar di Bali kok dilarang ?
https://www.facebook.com/share/p/199wQ9m7D3/?mibextid=wwXIfr
“Sing Beling Sing Nganten”, Di Bali Hamili Dulu Baru di Nikahi
https://www.facebook.com/share/p/19HucpYngo/?mibextid=wwXIfr
Kenapa Lukisan Bali Wanita Selalu Kerja Keras Tapi Suaminya Malah Sabung Ayam ?
https://www.facebook.com/share/p/1CWNa1Ddcu/?mibextid=wwXIfr
Tak Di Restui, Hindu Bali Legalkan Kawin Culik
https://www.facebook.com/share/p/1F727majiq/?mibextid=wwXIfr