30/11/2025
KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia akhirnya angkat bicara terkait keberadaan konglomerat Riza Chalid, yang kini menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan ekstradisi apa pun dari pemerintah Indonesia.
Saifuddin mengungkapkan bahwa NCB/Interpol Kuala Lumpur sebenarnya telah menerima permintaan resmi dari NCB Jakarta pada 9 September lalu—bukan untuk mengekstradisi, tetapi untuk membantu melacak keberadaan Riza.
Meski begitu, Malaysia menekankan mereka tetap menunggu langkah resmi dari Indonesia sebelum dapat mengeksekusi proses hukum lebih jauh.
“Jika Indonesia mengirimkan permintaan ekstradisi, Malaysia akan mengekstradisi Riza. Kami tidak akan menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang terjerat kasus hukum,” tegas Saifuddin.
Ia juga menekankan bahwa Malaysia komit pada hukum internasional dan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas batas, termasuk korupsi yang berdampak besar bagi negara tetangga.
Nama Riza Chalid kembali mencuat sejak Agustus 2025, ketika Kejaksaan Agung RI menyatakan masih berupaya mendeteksi keberadaannya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa penyidik masih mendalami seluruh informasi, termasuk kabar yang menyebut Riza berada di Malaysia.
Kini bola ada di tangan pemerintah Indonesia:
apakah permintaan ekstradisi akan segera dikirim, atau kasus Riza terus menggantung tanpa kepastian?