
23/06/2025
Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang masih nekat keluyuran setelah pukul 22.00 WIB kini harus siap menghadapi sanksi tegas. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi memberlakukan jam malam anak sebagai langkah serius untuk menjaga keamanan kota.
Langkah ini bukan sekadar imbauan. Anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah tanpa pengawasan akan langsung diamankan oleh petugas. Lebih lanjut, orang tua akan dipanggil ke kantor kelurahan untuk dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan.
“Kalau jam 10 malam anak belum pulang, akan langsung kami jemput. Ini untuk mencegah tawuran, kecelakaan, dan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Wali Kota Eri Cahyadi.
Sebagai efek jera, pertemuan antara orang tua dan anak di kantor kelurahan akan didokumentasikan resmi oleh pihak berwenang.
🚨 Catat Sobat Gen! Ini Skema Jam Malam Anak Surabaya:
❌ Dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB
❌ Tidak boleh nongkrong tanpa pengawasan orang tua
❌ Hindari aktivitas yang berpotensi kriminal
❌ Jauhi komunitas berisiko: punk, balap liar, gangster, napza
❌ Jangan berada di lokasi rawan seperti warkop, warnet, jalanan
Sobat Gen, gimana menurut kamu?
Apakah jam malam ini perlu banget buat diterapkan?
Atau kamu punya saran biar anak-anak tetap aman tapi tetap bisa berekspresi?
Tulis pendapatmu di kolom komentar ya!!
source: kabarbaik.co