05/06/2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Imipas. Menurut KPK, ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 2023-2024, Silmy meminta jatah pengurusan izin tinggal pada WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya tambahan dari WNA untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. Istilah yang digunakan, yaitu setiap “klik” ada harganya.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus Bramantyo-red) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji-red) memberikan akses pada JSP (Juniadi Sri Priambudi-red) dan GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (04/06).
Kemudian, Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim-red) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” tegas Setyo.